Sofyan dan Bambang Beda Pandangan dengan Luhut Soal Pajak Perusahaan

Aria W. Yudhistira
12 Mei 2015, 17:31
Katadata
KATADATA
Presiden Joko Widodo tengah memimpin rapat kabinet perdana pada 27 Oktober 2014.

KATADATA ? Pemerintah kembali menunjukkan lemahnya koordinasi. Kali ini terjadi antara Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan dengan menteri-menteri di bidang ekonomi.

Perbedaan pandangan ini terkait rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh pasal 25 untuk perseroan terbuka. Pemerintah, kata Luhut, akan menurunkan tarif PPh badan dari sekarang sebesar 25 persen menjadi 17,5 persen-17,8 persen.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Luhut menyatakan, penurunan tarif pajak tersebut supaya Indonesia bisa bersaing dengan Singapura. Di negara tetangga itu, perusahaan dikenakan PPh sebesar 17 persen, yang dinilai dapat mencegah terjadinya praktik transfer pricing oleh perusahaan yang memiliki entitas di negara lain.

?Kami akan segera lakukan ini (penurunan tarif PPh badan). Ini sudah diperintahkan Presiden,? kata dia.

Namun, pernyataan Luhut tersebut berbeda dengan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

(Baca: Ekonomi Melambat, Momentum Tepat Rombak Kabinet)

Sofyan mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana tersebut dalam rapat kabinet. ?Tanya sama Pak Luhut, saya tidak bisa komentar. Belum ada pembahasan di kabinet. Mungkin itu wacana saja,? tutur Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5).

Bambang Brodjonegoro pun menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan, pihaknya masih akan meninjau terlebih dahulu dampak penurunan tarif pajak terhadap penerimaan negara.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...