BPH Migas Berharap Jadi Badan Penyangga Gas Nasional

Safrezi Fitra
22 Juli 2015, 14:41
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah berencana membentuk badan penyangga yang akan menjamin ketersediaan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Ketentuan mengenai pembentukan badan penyangga gas ini akan masuk dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang sedang dibahas.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noor Someng mengatakan lembaganya berpeluang menjadi badan penyangga gas tersebut. Untuk menjadi badan penyangga (agregator) ini, BPH Migas terlebih dahulu harus mengubah kelembagaannya menjadi badan usaha.

"Mungkin (BPH Migas) akan jadi agregator. Kalau jadi BUMN pastinya BUMN khusus, kan kasihan nanti sama Pertamina atau PGN," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/7).

Sebelumnya pemerintah menyebut badan penyangga gas nasional akan berbentuk badan usaha. Dua badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi badan penyangga tersebut.

Salah satu alasan BPH Migas berpeluang besar menjadi badan penyangga gas nasional, adalah untuk mengurangi konflik kepentingan antara operator dan regulator. Nantinya  fungsi  BPH Migas akan sebagai regulator, dan badan usaha lainnya sebagai operator. Adapun badan usaha yang menjadi operator jumlahnya lebih dari satu.

(Baca: Perusahaan Swasta Berpeluang Jadi Agregator Gas)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...