Danareksa dan Mandiri Sekuritas Ditunjuk Hitung Harga Saham Freeport

Yura Syahrul
21 Desember 2015, 18:00
freeport 1.jpg
Dok Freeport

KATADATA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melanjutkan rencananya untuk mendapatkan jatah divestasi saham PT Freeport Indonesia. Langkah terbarunya adalah menunjuk perusahaan sekuritas BUMN untuk menghitung atau valuasi harga saham perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua tersebut.

Menteri BUMN Rini Somarno menyatakan, divestasi saham tersebut merupakan sebuah peluang bagi perusahaan BUMN pertambangan untuk memiliki saham Freeport. Hal ini sejalan dengan rencana hilirisasi produk-produk pertambangan di dalam negeri. Karena itulah, Kementerian BUMN mempersiapkan dua BUMN tambang, yaitu PT Aneka Tambang Tbk dan PT Inalum, untuk membeli saham divestasi Freeport. “Kemungkinan besar (Antam dan Inalum) bersama-sama,” katanya di Jakarta, Senin (21/12).

Saat ini, Kementerian BUMN tengah membahas proses pembelian saham Freeport tersebut. Pembahasan itu termasuk menganalisa kemampuan pendanaan Antam dan Inalum, serta nilai harga sahamnya. Rini mengaku telah meminta PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas untuk menganalisa valuasi harga saham Freeport.

(Baca: Kena Tegur Pemerintah, Freeport Masih Valuasi Divestasi Sahamnya)

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan mineral dan tambang (minerba), Freeport berkewajiban melakukan divestasi 30 persen saham kepada pemerintah Indonesia. Pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak karya Freeport berakhir. Rencananya, 10,64 persen saham akan dilepas mulai bulan Oktober lalu dan 10 persen lagi tahun depan. Sebelumnya, pemerintah telah mengempit 9,36 persen saham Freeport.

Namun, menjelang berakhirnya tahun ini, Freeport belum jua melakukan divestasi. Padahal, divestasi saham merupakan salah satu syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo jika Freeport ingin memperpanjang kontraknya yang akan berakhir tahun 2021.

(Baca: Sudirman: Surat 7 Oktober Bukan Perpanjangan Kontrak Freeport)

Pemerintah pun sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada manajemen Freeport, yaitu pada awal November dan awal Desember lalu. Kini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunggu realisasi divestasi saham tersebut. "Kami sudah bicara ke mereka (Freeport). Masa harus ditegur terus,” kata Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, pekan lalu.

Pemerintah akan memberi tenggat waktu kepada manajemen Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi 10,64 persen saham paling lambat Januari tahun depan. Menurut Bambang, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 yang memberikan batas waktu 90 hari untuk melakukan penawaran saham kepada pemerintah. Jika mengacu kepada ketentuan bahwa Freeport harus melakukan divestasi mulai 14 Oktober 2015, maka masa waktu penawaran saham itu bakal berakhir 14 Januari 2016.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...