OJK Kesulitan Awasi Konglomerasi di Sektor Jasa Keuangan

Yura Syahrul
13 Januari 2016, 16:59
Bank Mandiri
Agung Samosir|KATADATA
Bank Mandiri merupakan induk usaha salah satu konglomerasi jasa keuangan di Indonesia KATADATA | Agung Samosir

KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Kerja Pengawasan Konglomerasi Jasa Keuangan. Pasalnya, OJK merasa kesulitan mengawasi praktik konglomerasi tersebut yang berisiko tinggi terhadap stabilitas keuangan di dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, OJK sejak awal tahun ini mulai menerapkan dan menjalankan pengawasan konglomerasi di sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Dari hasil kajian dan analisa, OJK telah mengidentifikasi ada 50 entitas konglomerasi jasa keuangan di Indonesia. Yaitu, kelompok usaha yang memiliki banyak anak usaha di beragam bisnis keuangan, seperti bank, asuransi, pembiayaan, dan sekuritas.

Konglomerasi itu ada yang memiliki hubungan bisnis secara vertikal, yaitu ada induk dan anak usaha, dan hubungan secara horizontal yang dikendalikan oleh pemegang saham yang sama. Selain itu, ada pula hubungan konglomerasi tersebut bersifat kombinasi antara horizontal dan vertikal.

Irwan menjelaskan, 50 konglomerasi keuangan tersebut menguasai 80 persen total aset perbankan di Indonesia yang sebesar Rp 5.127 triliun. Rinciannya, sebanyak 14 grup keuangan memiliki pola vertikal, 29 grup konglomerasi yang horizontal cenderung memiliki sister company, dan tujuh grup memiliki pola kombinasi.

Yang menarik adalah, tidak semua konglomerasi jasa keuangan tersebut menginduk atau memiliki entitas utamanya adalah bank. Irwan menyatakan, 47 konglomerasi itu memiliki entitas utama perbankan, dan tiga konglomerasi lainnya memiliki entitas utama nonbank, seperti sekuritas dan multifinance.

Jadi, dia menilai, konglomerasi keuangan ini berisiko tinggi terhadap stabilitas keuangan di dalam negeri karena menguasia mayoritas pasar. Selain itu, pengawasannya lebih sulit karena tidak semua konglomerasi itu menginduk pada perbankan. “Kalau entitas utama adalah bank akan lebih mudah (pengawasannya),” kata Irwan dalam seminar bertajuk “Konglomerasi Jasa Keuangan di Indonesia” di Jakarta, Rabu (13/1). Apalagi, penilaian risiko kelompok jasa keuangan terintegrasi terdiri atas 10 resiko, yang delapan di antaranya merupakan penilaian dari sisi perbankan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...