Pertamina Bidik Produksi Minyak di Aljazair Naik 45 Persen Pada 2019

Safrezi Fitra
5 Februari 2016, 15:42
pertamina
Donang Wahyu|KATADATA
Kantor pusat PT Pertamina di Jakarta.

KATADATA - PT Pertamina (Persero) telah mendapat izin dari pemerintah Aljazair untuk meningkatkan produksi migasnya di negara tersebut. Namun, Pertamina belum bisa memanfaatkan izin peningkatan produksi tersebut tahun ini.

Badan regulasi minyak dan gas bumi Aljazair, Alnaft telah mengizinkan Pertamina memproduksi migas sebesar 54.300 barel setara minyak (BOEPD). Lebih tinggi dari produksi tahun lalu sebesar 39.000 BOEPD. Namun, Pertamina hanya menargetkan produksi migas di Aljazair tahun ini hanya 38.000 BOEPD.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan tahun ini produksi minyak dari lapangan di Aljazair ditargetkan hanya 20.000 barel per hari. Angka ini tidak mengalami peningkatan dari produksi sepanjang tahun lalu yang mencapai 20.300.

Menurut Wianda, produksi minyak dari negara tersebut akan mengalami peningkatan hingga 45 persen dalam tiga tahun ke depan. Pada 2019, Pertamina menargetkan produksi minyaknya mencapai 29.000 barel per hari. (Baca: 2016, Pertamina Pesimistis Produksi Migas di Luar Negeri Naik)

“Produksi ini sesuai dengan yang telah disetujui di RDP (revise development plan) 2015, pada akhir September 2015. Dari 15.500 barel minyak per hari, menjadi 29.000 barel di 2019 nanti,” ujarnya saat Media Gathering di Jakarta, Kamis (4/2).

Blok migas di Aljazair cukup potensial bagi Pertamina. Apalagi, kata Wianda, cadangan migas di negara tersebut empat kali lebih besar dari Indonesia. Dengan tren penurunan produksi minyak di dalam negeri yang berbanding terbalik dengan peningkatan konsumsi, Pertamina perlu memanfaatkan peluang untuk bisa menggarap blok migas di luar negeri.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...