Bulan Ini, Pemerintah Rilis Banyak Aturan Kemudahan Berusaha

Yura Syahrul
4 Maret 2016, 11:58
Sepatu UMKM
Katadata | Donang Wahyu
UMKM akan dibebaskan dari batasan modal minimum pendirian PT.

KATADATA - Demi mengejar target peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan usaha (Ease of Doing Business) tahun depan, pemerintah akan meluncurkan sejumlah peraturan baru. Salah satunya adalah kemudahan pendirian usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ada banyak aturan yang diperbaiki untuk memberikan jalan yang lebih mudah bagi masyarakat atau investor memulai dan menjalankan bisnis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya seusai rapat koordinasi dengan beberapa menteri untuk menggodok kemudahan berusaha tersebut, di Jakarta, Kamis malam (3/3). Rencananya, sejumlah peraturan kemudahan berusaha tersebut akan dirilis dalam bulan ini.

Salah satu poin peraturannya adalah besaran modal dasar pendirian UMKM diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Hal ini tentu bakal meringankan para pelaku UMKM yang baru merintis usahanya. Sebab, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal dasar pendirian PT minimal Rp 50 juta. Kemudahan dalam mendirikan usaha tersebut diharapkan bisa meningkatkan penilaian pada indikator Starting Business.

Seperti diketahui, Bank Dunia menyusun pemeringkatan kemudahan berusaha di semua negara berdasarkan 10 indikator. Pertama, memulai usaha (starting a business). Kedua, perizinan (dealing with construction permit). Ketiga, pendaftaran properti (registering property). Keempat, pembayaran pajak (paying taxes). Kelima, akses kredit (getting credit). Keenam, penegakan kontrak (enforcing contract). Ketujuh, akses listrik (getting electricity). Kedelapan, perdagangan lintas negara (trading across border). Kesembilan, penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Kesepuluh, perlindungan pada investor minoritas (protecting minority investors).

(Baca: Kejar Target Kemudahan Usaha, BKPM Akan Tambah Satu Deputi)

Menurut Darmin, pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan untuk mempersingkat waktu penerbitan tanda daftar gudang (TDG) menjadi satu hari. Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang bakal direvisi. Dalam revisi tersebut, gudang seluas kurang dari 98 meter persegi atau yang biasa digunakan oleh UMKM, tidak lagi memerlukan TDG. Kecuali untuk barang-barang kebutuhan pokok.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam revisi yang baru, proses IMB disederhanakan menjadi maksimal tujuh hari dengan biaya yang dipangkas 50 persen.

(Baca: Urus Izin Hak Guna Bangunan Selesai Dalam Dua Hari)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...