Bulan Ini, Pemerintah Rilis Banyak Aturan Kemudahan Berusaha

Yura Syahrul
4 Maret 2016, 11:58
Sepatu UMKM
Katadata | Donang Wahyu
UMKM akan dibebaskan dari batasan modal minimum pendirian PT.

Adapun untuk memperbaiki indikator getting electricity, pemerintah mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan banyak perbaikan. Antara lain, waktu penyambungan listrik dipersingkat dari 40 hari menjadi 22 hari. Adapun jumlah prosedurnya juga dipangkas, dari lima menjadi empat tahap.

 Terkait indikator memulai usaha dan pembayaran pajak, pemerintah menilai perlunya mensosialisasikan kembali tata cara pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan secara online. Sistem tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama, namun perlu sosialisasi lebih luas sehingga responden mengisi survei Bank Dunia tersebut dapat mengisi secara benar.

“Kami akan melakukan seluruh peraturan yang berkaitan dengan kemudahan usaha ini dalam waktu dekat bersama kementerian dan lembaga (K/L) lain, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ),” kata Darmin.

(Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Kementerian lain yang terlibat memperlancar kemudahan berusaha, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain kementrian, juga melibatkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Surabaya. Pasalnya, survei oleh Bank Dunia dilakukan di dua kota tersebut.

(Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Seperti diketahui, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survei. Kegiatan tersebut dilakukan setiap Maret-Juni. Survei 2015 lalu, Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi 109. Adapun negara tetangga kita, menempati urutan yang lebih baik. Malaysia misalnya, berada di peringkat 18. Sedangkan Thailand dan Vietnam menempati posisi 48 dan 90.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...