Dorong Kemudahan Berusaha, Penyelesaian Kepailitan Dipercepat

Yura Syahrul
7 Maret 2016, 17:00
Sidang pengadilan
Katadata
Suasana sidang di pengadilan (KATADATA | Arief Kamaludin)

KATADATA - Kemudahan berusaha di Indonesia masih ketinggalan dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Dua dari 10 indikator indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) versi Bank Dunia yang terkait dengan ranah hukum dan perlu segera dibenahi adalah penyelesaian kepailitan (resolving insolvency) dan penegakan kontrak (enforcing contract).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyelesaian kepailitan usaha di Indonesia masih sering berlarut-larut karena berkaitan dengan masalah politik dan sosial. “Masalah itu jadi rumit, saat dimulai ada persoalan tanah yang rawan. Karena sudah bergabung berbagai aspek bukan hanya ekonomi, politik, sosial, penegakan hukum yang lalu,” katanya dalam seminar bertajuk “Kontribusi Peradilan dalam Mendorong Kemudahan Berusaha” di Jakarta, Senin (7/3).

Karena itulah, dalam survei kemudahan berusaha pada akhir tahun lalu, Bank Dunia menempatkan penyelesaian kepailitan di Indonesia pada peringkat 77. Ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang berada di posisi 73. Sedangkan peringkat penegakan kontrak tetap, dengan rata-rata skor waktunya hingga 460 hari.

Menurut Darmin, persaingan usaha sering menimbulkan perkara berupa tuduhan pelanggaran, kartel, atau praktik monopoli. Ia mencontohkan beberapa kasus kepailitan yang melibatkan pemerintah, juga membutuhkan waktu lama. Seperti, penyelamatan perbankan akibat krisis pasar keuangan. “Di Indonesia menghitung (aset) itu susah karena kadang tidak jelas. Banyak sekali yang abu-abu. Kalau jelas hitam-putihnya pasti tidak masalah.”

(Baca: Bulan Ini, Pemerintah Rilis Banyak Aturan Kemudahan Berusaha)

Seperti diketahui, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survei. Kegiatan tersebut dilakukan setiap Maret-Juni. Survei 2015 lalu, Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi 109. Adapun negara tetangga, menempati urutan yang lebih baik. Malaysia misalnya, berada di peringkat 18. Sedangkan Thailand dan Vietnam menempati posisi 48 dan 90.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...