Cost Recovery Bermasalah, SKK Migas: Negara Tidak Dirugikan

Anggita Rezki Amelia
18 April 2016, 20:43
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian mengenai pengembalian biaya operasi kontraktor minyak dan gas bumi atau cost recovery, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mengatakan tidak akan ada kerugian negara. Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan akan menggelar pertemuan dengan BPK dan kontraktor migas. Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor akan mengganti besaran yang ditemukan oleh BPK. Caranya dengan memotong lifting dari kontraktor. “Negara tidak akan dirugikan,” kata Elan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin, 18 April 2016. 

Pertemuan tersebut juga untuk menyamakan persepsi antara SKK Migas, kontraktor, dan BPK. Apalagi, menurut Elan, audit yang dikeluarkan oleh BPK belum final. Nantinya SKK Migas dan kontraktor siap untuk menyerahkan data yang dibutuhkan BPK. Data tersebut berguna untuk melengkapi data yang dimiliki lembaga audit negara itu. Selama ini memang masih ada ketidaksepahaman mengenai hal-hal yang boleh masuk dalam cost recovery. “Akan kami kasih beberapa penjelasan agar cara pandang auditor BPK lebih lengkap. Itu mekanisme keuangan akuntansi, kalau emang salah ya dipotong lifting,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2015 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 12 April lalu mengungkapkan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS. Total nilainya sekitar Rp 4 triliun. (Baca: Kontraktor Migas Sulit Hindari Penyimpangan Cost Recovery)

Perinciannya, South Natuna Sea “B” yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd., Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd Rp 2,23 triliun. Disusul Mahakam oleh Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation, Rp 936,29 miliar. Kemudian Eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP Rp 365,62 miliar, Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Rp 312,34 miliar, Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. Rp 91,06 miliar dan South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Rp 65,91 miliar.

Agar kasus itu tidak terulang lagi di masa depan, pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi sistem cost recovery tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan untuk menghindari salah persepsi atau temuan BPK soal cost recovery setiap tahun, sistem tersebut bisa diganti dengan skema baru. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti pajak dan royalti, konsesi, kontrak jasa, dan gross split sliding scale. (Baca: Cost Recovery Migas Bermasalah, Pemerintah Kaji Sistem Baru Kontrak)

Sementara itu, anggota Komisi Energi DPR Satya Widhya Yudha mengatakan temuan BPK mengenai penyimpangan cost recovery bukan semata-mata kesalahan sistem kontraknya. Buktinya, cost recovery dalam sistem PSC itu adalah penemuan bangsa Indonesia yang dipakai sampai sekarang di banyak negara. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...