Pengusaha Nilai Pelonggaran Tax Amnesty Periode I Tak Langgar UU

Miftah Ardhian
23 September 2016, 13:57
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Para pengusaha menyambut positif rencana pemerintah melonggarkan proses administrasi program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) periode I. Pelonggaran tersebut bisa menjadi solusi pendeknya waktu pelaksanaan periode I amnesti pajak hingga akhir September ini agar menikmati tarif tebusan terendah.

"Saya rasa bisalah (jadi solusi) untuk mengejar (tarif tebusan) yang dua persen ini. Misalnya ada yang ketinggalan, bisa ikut (periode selanjutnya) yang tiga persen (tarif tebusannya)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Perdagangan (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Sutrisno di Jakarta, Jumat (23/9).

Kelonggaran yang diberikan pemerintah itu berupa pelaporan dan pembayaran tebusan amnesti pajak periode I tetap dilakukan sampai akhir September ini. Namun, proses administrasinya bisa menyusul kemudian dan diselesaikan oleh peserta amnesti pajak hingga akhir tahun ini. Hal ini diharapkan bisa menjawab masalah para pengusaha yang kesulitan membereskan syarat administrasinya namun ingin mengikuti periode I program tersebut.

(Baca: Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty)

Benny berpendapat, kelonggaran tersebut tidak akan melanggar Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Juni lalu. Alasannya, peserta telah meregistrasikan dirinya dan membayar uang tebusan sebelum berakhirnya bulan September. Artinya, inti dari pelaksanaan tax amnesty, terutama tahap I ini tetap berjalan sesuai peraturan UU.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mendengarkan berbagai usulan dari calon peserta amnesti pajak, terutama dari kalangan pengusaha. Menurut dia, permintaan pelonggaran tersebut wajar karena waktu pelaksanaan tahap I amnesti pajak sangat mepet, yaitu dari 18 Juli hingga 30 September 2016.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...