Jokowi Desak Pengusaha Properti Ikut Tax Amnesty Periode II

Ameidyo Daud Nasution
29 November 2016, 12:39
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Kali ini, Presiden mengajak para pengusaha properti untuk mengikuti program tersebut yang periode keduanya berakhir di pengujung Desember nanti.

Ajakan tersebut disampaikan Jokowi saat berpidato membuka Musyawarah Nasional (Munas) Real Estate Indonesia (REI) di Jakarta, Selasa (29/11) pagi. Menurut dia, pengusaha properti perlu memanfaatkan momen program pengampunan pajak periode II ini karena tarif tebusannya masih tergolong rendah, yaitu sebesar 3 persen dari total nilai pengungkapan harta.

(Baca: Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun)

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini hanya 5 persen dari wajib pajak yang sudah mengikuti program yang sudah bergulir sejak medio Juli lalu tersebut. Karena itulah, Jokowi meminta seluruh pengusaha, termasuk pengusaha properti untuk mengikuti program ini. "Saya minta anggota REI yang belum ikut, segera ikut (tax amnesty)."

Sebagai Presiden, menurut Jokowi, tugasnya melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Di sisi lain, Jokowi akan memastikan repatriasi dana hasil amnesti pajak dapat ditempatkan di sektor-sektor usaha strategis, termasuk sektor properti.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...