Berlaku Setahun, Freeport dan Amman Kantongi Izin Ekspor

Arnold Sirait
17 Februari 2017, 19:59
Kerja Sama Antam dan Freeport Terancam Batal.jpg
KATADATA/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Keputusan ini setelah dua perusahaan raksasa pertambangan itu mendapatkan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Freeport telah mendapatkan izin melalui Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara itu, Amman mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada 10 Februari 2017. (Baca: Jonan Terbitkan Aturan, Perpanjangan IUPK Maksimal 20 Tahun)

Selain itu, rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

“Dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko berdasarkan keterangan resminya, Jumat (17/2).

Ada dua acuan Kementerian ESDM ketika memberikan izin ekspor tersebut. Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017. Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.  (Baca: Dukung Jonan, Luhut Minta Freeport Divestasi 51 Persen Saham)

Atas dasar itu, Freeport mendapatkan izin volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Ini berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. 

Sementara Amman memperoleh jatah volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Izin ini berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018. (Baca: Freeport Setop Produksi, Karyawan Mulai Dikurangi Pekan Ini)

Di sisi lain, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit enam bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila perkembangan pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...