Aturan Terbit, Kendaraan Wajib Pakai BBM Euro 4 Tahun Depan

Safrezi Fitra
31 Maret 2017, 11:11
BBM SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai penerapan bahan bakar minyak berstandar Euro 4. Secara bertahap mulai 2018 hingga 2021, seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan BBM dengan standar tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan Permen tersebut sudah dikeluarkan pada 10 Maret 2017.

“Pointnya, memberlakukan bahan bakar standar Euro 4, terhitung 18 bulan sejak ditetapkannya Permen LHK ini, untuk kendaraan yang sudah beroperasi dan berbahan bakar bensin,” kata Karliansyah kepada Katadata, Jumat (31/3).

Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, pemerintah memberikan waktu dua tahun untuk mulai menggunakan BBM standar Euro 4. Sementara untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, diberikan jangka waktu empat tahun dari sekarang.

Saat ini BBM yang tersedia di Indonesia masih menggunakan standar Euro 2. Nantinya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan BBM standar Euro 4. "Kesepakatannya Pertamina akan menyiapkannya," ujar Karliansyah.

(Baca: Kilang Balikpapan Siap Produksi BBM Kualitas Euro 5)

Pembahasan aturan wajib Euro 4 ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...