Dituntut Masa Percobaan 2 Tahun, Ahok Tak Akan Ditahan

Image title
20 April 2017, 21:19
Sidang Ahok Tuntutan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Ahok 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata jaksa Ali Mukartono saat membacakan tuntutan dalam sidang ke-20 di Ruang Sidang Auditorium Kementerian Pertania Jakarta, Kamis (20/4).

Berdasarkan Pasal 14 a ayat 1 KUHP, dihukum dengan masa percobaan berarti Ahok bebas tanpa harus menjalani kurungan. “Itu berlaku jika dalam durasi dua tahun Ahok tak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali. Namun apabila Ahok mengulangi perbuatan yang sama selama masa percobaan, maka ia akan dipenjara selama setahun.

(Baca juga: Ahok Kalah Quick Count di Semua Wilayah, Anies Gubernur Baru DKI)

Sebelumnya Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156a dan 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam tuntutannya jaksa menggugurkan Pasal 156a. Penilaian tersebut setelah melihat fakta persidangan. "Dari dua dakwaan alternatif (Pasal 156a dan 156 KUHP), jaksa memilih alternatif kedua," katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...