Reformasi Kejaksaan Dinilai Gagal, Jaksa Agung Prasetyo Didesak Mundur

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2017, 21:48
Jaksa Agung Prasetyo
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahadjo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/6).

Jaksa Agung HM Prasetyo didesak mundur dari jabatannya karena dianggap gagal mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Desakan Prasetyo mundur dari jabatannya terkait operasi tangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

"Banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, kembali menunjukkan kegagalan Jaksa Agung Prasetyo dalam memimpin Kejaksaan," kata Ketua Divisi Pemantauan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Muhammad Rizaldi, Jumat (4/8).

Rizaldi mengatakan banyaknya jaksa yang ditangkap dalam kasus korupsi selama Prasetyo menjabat yang menyebabkan persepsi negatif di masyarakat.

Berdasarkan data Koalisi Pemantau Peradilan, terdapat beberapa orang jaksa yang telah ditangkap tangan oleh KPK sejak 2014. Mereka di antaranya Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fahri Nurmalo; dan Jaksa Kejati Jawa Barat, Devianti Rohaini.

Selain itu Jaksa Kejati Sumatera Barat, Farizal; Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba; dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

(Baca: Korupsi Pamekasan Terbongkar, KPK Desak Transparansi Dana Desa)

Rizaldi mengatakan Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal masih minim melakukan fungsi kontrol terhadap para jaksa. Padahal, kontrol sekaligus evaluasi menjadi peran yang paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja Kejaksaan secara umum.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pun menilai perlu adanya perbaikan dalam tubuh Kejaksaan Agung. "Keinginan kami teman-teman harus berubah. Menyadari bahwa perbuatan itu mungkin perlu dihentikan kalau seperti itu ya," kata Agus, Kamis (3/8).

Agus menuturkan, Jaksa Agung HM Prasetyo tentu memerlukan waktu dalam mereformasi tubuh institusi tersebut. "Mungkin Pak Jaksa Agung juga perlu waktu. Saya pikir usahanya juga sudah kuat, tapi memang perubahan yang terjadi masih cukup lambat. Itu yang perlu kita dorong," kata Agus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...