Tiga Poin Revisi Tarif Listrik Energi Terbarukan

Anggita Rezki Amelia
10 Agustus 2017, 15:55
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017.

Ada beberapa poin dalam aturan revisi tersebut. Pertama, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) selaku pembeli dan pengembang swasta selaku penjual bisa menegosiasikan harga listrik dari seluruh sumber energi baru terbarukan. Pada aturan lama, ini hanya berlaku untuk pembangkit berbasis panas bumi dan biomassa.

Advertisement

"Jadi sekarang  yang masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) nasional, maka proses penentuan harganya itu business to business," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono di Jakarta, Kamis (10/8).

(Baca: Demi Investasi, Kementerian ESDM Revisi 3 Aturan Energi Terbarukan)

Dalam aturan baru ini, mekanisme pembelian listriknya juga hanya menggunakan pemilihan langsung. Sebelumnya bisa menggunakan skema penunjukkan langsung atau lelang.

Menurut Agoes dengan pemilihan langsung, pengembang harus mengajukan proposal kepada PLN. Kemudian perusahaan pelat merah itu akan mengevaluasi proposal tersebut. Nantinya PLN akan memilih harga yang paling kompetitif.

Untuk menunjang proses pemilihan langsung itu, Kementerian ESDM meminta PLN menyusun dan mempublikasikan Standar Dokumen Pengadaan, Standar Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), dan petunjuk teknis (Juknis)nya.  "Jadi perusahaan yang dinyatakan kompeten yang diundang PLN untuk ikut mekanisme pemilihan langsung," kata dia. 

Poin lainnya dalam aturan tersebut adalah mengenai pengalihan aset pembangkit listrik ke PLN setelah kontrak berakhir tanpa adanya biaya. Khusus untuk pembangkit panas bumi, PLN memiliki opsi untuk membeli proyek selain melalui pengalihan asset. Alasannya Wilayah Kerja Panas Bumi tidak dapat dialihkan berdasarkan  UU 21/2004.

Permen ESDM 50/2017 itu telah berlaku sejak mulai diundangkan pada 8 Agustus lalu. Sementara kontrak jual beli listrik EBT (PPA) yang sudah ditandatangani  sebelum aturan terbit, maka harga jualnya tidak bisa diubah. Sementara kontrak baru wajib mengacu aturan baru tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement