Dee Curhat Soal Royalti Penulis, Beberkan Ketidakadilan Pajak

Martha Ruth Thertina
8 September 2017, 15:05
Dewi Lestari
Youtube

Enam belas tahun sudah penyanyi Dewi Lestari alias Dee banting setir menjadi penulis. Tak terhitung berapa banyak cerita yang sudah ia dengar tentang kasus penulis dikadali penerbit, juga penulis yang harus sibuk cari pekerjaan sampingan karena tidak bisa mengandalkan royalti bukunya.

Secara ekonomi, Dee mengakui, penulis adalah profesi yang menantang. Diskusi antarpenulis soal royalti kerap berujung pada kesepakatan bersama bahwa menulis adalah urusan kepuasan batin sebab membahas royalti terlalu menyakitkan. Dalam tulisan yang diunggah ke halaman Facebook -nya, ia pun membeberkan ketidakadilan yang dirasakan para penulis.

Advertisement

(Baca juga: Tere Liye Keluhkan Pajak, Pengamat: Pajak Royalti Penulis Buku Kejam)

“Genggamlah sebuah buku dan bayangkan bahwa 90% dari harga banderol yang Anda bayar adalah untuk aspek fisiknya saja. Hanya 10% untuk idenya,” kata Dee dalam tulisan yang diunggah pada Kamis (7/9). Syukur-syukur penulis memiliki daya tawar, sehingga bisa mendapat royalti antara 12,5-15%.

Dee menjelaskan, potongan kue kecil royalti yang sebesar 10-15% tersebut tak semuanya diterima penulis. Sebab, langsung dipotong pajak royalti sebesar 15%. “Tak peduli kami hidup seperti burung hantu, wara-wiri untuk riset, merogoh kocek untuk 365 cangkir kopi per tahun, atau apa pun juga. It’s done deal,” ujarnya. 

 (Baca juga: Sri Mulyani Carikan Solusi Soal Pajak Royalti Penulis)

Belum selesai sampai di situ, penulis harus memasukkan penghasilannya dari royalti ke dalam pendapatan tahunan sebagai pendapatan kena pajak. Di situ, penulis harus menghadapi hitungan pajak berjenjang. Dengan demikian, pendapatan dikenai pajak dua kali.

Penulis buku laris Supernova itu kemudian membandingkan dengan suaminya yang berprofesi sebagai praktisi kesehatan. Karena profesinya, sang suami mendapatkan keringanan pajak yaitu bisa menggunakan rumus norma sebesar 30%. Artinya, dari total pendapatannya, sang suami cukup memasukkan 30% untuk dikenai pajak. “Sisanya dianggap sebagai modal usahanya sebagai praktisi kesehatan,” kata dia.

 (Baca juga: Tere Liye Protes, Dirjen Pajak Klaim Pajak Royalti Penulis Tak Berat)

Ia pun berpikir kenapa tidak ada norma untuk profesi penulis? Ia mengaku sempat mengusulkan keringanan pajak penulis kepada Presiden Joko Widodo dalam suatu acara di 2015. Setahun setelah pertemuan itu, ia mendapat kabar baik dari Pengamat Pajak Yustinus Prastowo bahwa akan ada norma untuk penulis. Besarannya: 50%. “Not bad, pikir saya. Daripada tidak sama sekali,” kata dia.

Kabar baik soal keringanan pajak itu pun ia sebarkan ke rekan-rekannya sesama penulis. Namun, harapan untuk mendapat keringanan pajak pupus lantaran beberapa penulis melaporkan, pemakaian norma mereka ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Penyebabnya, norma hanya berlaku untuk pendapatan non-royalti, bukan royalti. Padahal, pendapatan utama penulis dari royalti.

Halaman:
Reporter: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement