Biaya Isi Ulang e-Money Dianggap Ganggu Program Nontunai

Michael Reily
22 September 2017, 16:25
e-money
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melakukan pengisian data pada "e-money" atau kartu transaksi non tunai di Sentra Mandiri, Jakarta, Senin (18/9).

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menolak biaya isi ulang uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini dinilai tidak adil kepada konsumen dan cenderung menguntungkan perbankan. Selain itu program juga akan menggabggu rencana pelaksanaan program mayarakat nontunai.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyatakan konsumen seharusnya mendapat insentif, bukannya disinsentif dalam pelaksanaan program masyarakat nontunai. "Kami mengusulkan gratis dan tidak dibatasi nilai minimal," kata Ardiansyah di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (22/9).

Advertisement

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan hal serupa. Seharusnya regulasi sesuai dengan tujuan Gerakan Nasional Non-Tunai. "Ingat tujuan kita non-tunai, justru yang non-tunai harus dikasih insentif. Jangan terbalik," kata Faisal.

 Faisal pun menyoroti kebijakan urusan teknis seharusnya diurus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan BI. BI seharusnya tidak menentukan sistem pembayaran yang kecil seperti biaya isi ulang uang elektronik.

Ardiansyah memaparkan, kebijakan isi ulang uang elektronik cukup memberatkan masyarakat. Dia juga meminta pembebanan biaya pengisian ulang dikenakan seringan mungkin jika dilakukan tidak melalu bank, lembaga penerbit, dan afiliasinya.

Ardiansyah juga menyoroti penggunaan kartu sebagai alat pembayaran untuk memperhatikan efisiensi dan kepratisan. Integrasi dengan kartu-kartu lain yang berfungsi sejenis diharapkan berlaku secepatnya.

(Baca juga: BI dan BPJT Beri Diskon Pembayaran Tol Non Tunai Hingga 50%

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement