MK Tolak Keinginan Pemda, Pemerintah Pusat Berhak Kelola Panas Bumi

Anggita Rezki Amelia
22 September 2017, 10:20
Panas Bumi Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atas uji materi beralihnya kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk sektor kelistrikan ke pemerintah pusat. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam amar putusan, MK memutuskan kewenangan pemerintah pusat atas pengelolaan pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk tenaga listrik tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Amar Putusan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Uswan pada Selasa, 12 September 2017 dan diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat dalam Sidang Pleno, pada Rabu (20/9).

Sebelumnya Pemprov Jatim yang terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, dan empat Wakil DPRD merasa dirugikan dengan ditariknya  kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola pemanfaatan tidak langsung Panas Bumi dengan diterbitkannya UU No.21 Tahun 2014 dan UU No.23 Tahun 2014. Atas dasar itu mereka mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 11/PUU-XIV/2016.

Adapun pemohon mengajukan pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta Lampiran CC Angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut diuji dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Menurut MK, pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 memang mempertegas mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Namun, keberadaan maupun karakter panas bumi tidak memungkinkan dibagi-bagi secara administratif, baik dalam konteks provinsi dan terlebih lagi dalam konteks kabupaten/kota.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...