Pansus Angket DPR Paparkan Empat Temuan soal KPK

Dimas Jarot Bayu
26 September 2017, 16:35
Pansus Angket KPK
Antara Foto/Wahyu Putro
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan temuannya dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa memaparkan empat aspek temuan yakni kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia (SDM).

"Kami melaporkan beberapa hasil temuan-temuan yang signifikan dari fungsi penyelidikan agar rakyat dapat mengetahui hasil temuan kami sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Panitia Angket ini," kata Agun.

Advertisement

Pada aspek kelembagaan, Pansus Angket menilai KPK gagal dalam melakukan supervisi dan koordinasi, khususnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan. KPK juga dinilai gagal dalam mengemban perannya sebagai trigger mechanism terhadap Kepolisian dan Kejaksaan.

KPK juga dinilai memperluas makna independennya. Hal ini dituding dari penanganan perkara KPK yang hanya sesuai pada prosedur internal, bukan KUHAP. Selain itu, KPK juga melakukan pengelolaan barang sitaan dan rampasan sendiri, bukan melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

(Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Pansus Angket juga menuding tidak terbangun sinergi yang harmoni di antara sesama lembaga negara dan pemerintah. Pansus menganggap, yang terjadi hanya sebatas penandatanganan MoU dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum serta organisasi kemasyarakatan,

"Bahkan juga didapatkan pelanggaran atas MoU yang ditandatangani," kata Agun.

Menurut Agun, KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi berbagai lembaga negara, pemerintahan dan penegakan hukum. Namun, KPK justru mempertontonkan kewenangan yang besar dengan tidak menghargai dan menghormati lembaga negara dan pemerintah lainnya.

"Ini justru mempertontonkan kewenangan yang supreme tanpa menghargai lembaga lain," kata Agun.

Pada aspek kewenangan, temuan Pansus Angket menuding bahwa KPK cenderung melenceng dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain itu, Pansus Angket juga menuding banyak terjadi pelanggaran prosedur hukum acara.

Pansus menuding adanya praktik upaya paksa seperti dalam penyitaan, penggeledahan, dan penahanan. Selain itu, KPK juga dituding melakukan rekayasa, baik alat bukti maupun ketika pemeriksaan saksi dengan iming-iming hadiah atau intimidasi.

"Banyak ditemukan BAP yang pernyataan saksinya diintimidasi dan terkesan direkayasa," kata Agun.

KPK juga dituding melakukan pelanggaran kekerasan fisik saat menangkap pelaku korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK juga dianggap tidak sesuai KUHAP.

Pansus Angket beranggapan, OTT tersebut seharusnya tidak sah karena tidak punya payung hukum yang jelas. OTT tersebut bahkan dituding hanya sebagai alat pencitraan ke publik.

"Soal penyadapan juga harus diatur dalam UU sendiri. Namun diduga penyadapan ini digunakan untuk kepentingan sendiri, yaitu sebagai penjebakan dan penggiringan opini, padahal belum ada aturan jelas soal penyadapan," kata Agun.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement