Kebijakan Biodiesel B30 Terancam Mundur dari 2020
Rencana kebijakan mencampur 30% minyak nabati pada Solar (B30) terancam mundur dari target yang sudah ditetapkan tahun 2020. Salah satu penyebabnya adalah sampai saat ini mandatori biodiesel sebesar 20% (B20) juga masih belum terlaksana secara optimal.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengatakan jika hambatan dari kebijakan B20 tidak teratasi akan mempengaruhi dari mandatori B30. "Kemungkinan pada 2020 kebijakan B30 bisa ditunda," kata dia usai Sidang DEN ke 23 di Kementerian ESDM, Kamis (12/10).
Adapun hambatan yang terjadi dalam penerapan B20 saat ini adalah ketidakcocokan mesin pada beberapa jenis kendaraan tertentu. Jadi mesin lokomotif kereta api, alat berat, hingga kendaraan tempur alutsista belum bisa menggunakan Solar dengan campuran minyak nabati sebesar 20%.
Menurut Rinaldy, perusahaan General Electric (GE) sebagai penyedia mesin lokomotif Kereta Api, hanya merekomendasikan campuran minyak nabati sebesar 5% pada Solar. Ini masih di bawah target yang diinginkan pemerintah.
Jadi, untuk memecahkan masalah itu, pemerintah akan studi dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Studi akan dipimpin oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dengan melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pelaku usaha juga dilibatkan sepertiGabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP). Tujuannya untuk mengetahui masalah di lapangan.
Anggota DEN lainnya Sony Keraf mengatakan studi tersebut nantinya akan membahas lebih dalam mengenai faktor teknis terkait biodiesel, khususnya dari pelaku usaha otomotif. "Karena kalau dunia otomotif tidak siap, mereka terbirit-birit. Jadi ini memberikan sinyal ke dunia otomotif," kata dia.
Syamsir Abduh yang juga anggota DEN, meminta agar pemerintah membuat suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melaksanakan B30. Jadi SOP ini akan mengatur metode pencampuran biodiesel sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang harus diikuti.
Sebagaimana diketahui pemakaian biodiesel menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengejat target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Adapun hingga 2025, target bauran energi dari EBT sebesar 23%.
Dari data Kementerian ESDM, penyerapan biodiesel sepanjang semester I-2017 mencapai 1,67 juta kiloliter (KL). Hingga akhir tahun targetnya bisa mencapai 4,60 juta KL. Kemudian tahun depan bisa meningkat jadi 5,01 juta KL.