Cegah Penyelewengan, Mendes Gandeng KPK Audit Dana Desa
Pemerintah tengah berupaya mencegah penyalahgunaan dana desa, seperti yang sudah banyak terjadi selama ini. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan audit pelaksanaan dana desa.
"Jadi hal tercela dapat dihindari," kata Eko usai rapat terbatas soal optimalisasi dana desa dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (18/10).
Dalam melakukan audit ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama KPK membentuk Satuan Tugas Dana Desa. Satgas ini akan dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto.
Sebelumnya, Kemendes hanya menyediakan nomor kontak Satgas, di layanan 1500040. Nomor telpon ini menjadi media pengaduan apabila ada indikasi kepala desa menyelewengkan dana. Saat ini Satgas akan melakukan audit dana desa secara berkala. Langkah ini bertujuan agar aparatur desa tidak bermain-main dalam menggunakan dana yang cukup besar besar yang dikucurkan pemerintah saat ini.
(Baca: 900 Kepala Desa Ditangkap, Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Ketat)
Audit ini akan dilakukan secara acak kepada seluruh desa yang ada di Tanah Air. Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala. Menurut Eko, audit yang dilakukan secara acak merupakan langkah aktif dalam mencegah penyelewengan. "Jadi kalau random mereka (kepala desa) akan hati-hati," ujarnya.