Pertamina Belum Pasti Jadi Operator Blok Sanga-Sanga

Arnold Sirait
23 Oktober 2017, 20:07
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

PT Pertamina (Persero) belum tentu menjadi operator Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur. Sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi rencana kerja dari dua kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang tertarik mengelola blok itu setelah kontrak berakhir, yakni Pertamina dan VICO Indonesia.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan meski  ada surat penugasan dari pemerintah, Pertamina belum tentu menjadi operator di Blok Sanga-Sanga. “Belum tentu,” kata dia di Jakarta, Senin (23/10).

Penentuan operator Blok Sanga-Sanga masih harus dievaluasi sesuai dengan rencana kerja dari kontraktor. Untuk mengetahui rencana kerja itu, pihaknya juga sudah memanggil Pertamina dan VICO Indonesia.

Dalam presentasi itu, kedua kontraktor menjelaskan programnya secara detail, termasuk jumlah sumur yang akan dibor. Rencana kerja itu yang nantinya menjadi dasar pertimbangan pemerintah memutuskan siapa yang berhak menjadi operator.

(Baca: Saka Masih Minati Blok Sanga-sanga Setelah Kontrak Berakhir)

Namun, hingga Tunggal belum mau berkomentar mengenai siapa yang akan menjadi operator di blok tersebut. “Keputusan ada di tim. Komitmen Pertamina dan kontraktor eksisting kami kasih ke atas yang terdiri dari SKK Migas, Dirjen Migas dan Menteri ESDM,” ujar dia.

Yang jelas, pemerintah akan segera memutuskan mengenai nasib Blok Sanga-Sanga dalam waktu dekat. Ini karena sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, kontrak blok migas yang akan berakhir akan diputuskan satu tahun sebelum habis.

Dalam memutuskan hal ini, yang menjadi fokus pemerintah adalah operator ke depan bisa mempertahankan produksi. “Dalam waktu dekat, rekomendasikan segera diputuskan,” ujar dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...