ESDM: Kompensasi 7 Tahun Kontrak Blok Masela Tak Perlu Aturan Baru

Anggita Rezki Amelia
24 Oktober 2017, 19:13
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan membuat aturan baru sebagai payung hukum pemberian kompensasi waktu tujuh tahun kontrak Blok Masela kepada Inpex Corporation. Alasannya aturan yang ada saat ini sudah cukup sebagai dasar kebijakan itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan pemberian kompensasi selama tujuh tahun itu sudah diatur dalam Undang-undang Migas, khususnya pasal 39 ayat 1 huruf b. “Tidak perlu aturan baru. Itu diskresi Menteri,” kata dia di Jakarta, Senin (23/10).

Advertisement

Pasal 39 ayat 1 huruf b memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai kompensasi waktu untuk kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bunyi pasal itu adalah penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.

Selain itu, menurut Susyanto, Blok Masela juga tidak akan ditawarkan dulu kepada PT Pertamina (Persero) untuk saat. Ini karena blok tersebut belum produksi. “Plan of Development saja belum kan,” kata dia.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal juga mengatakan hal yang sama. “Yang dimaksud ditawarkan ke Pertamina itu wilayah kerja produksi dan sudah terminasi,” ujar dia.

Namun, jika perusahaan pelat merah itu tertarik memiliki hak kelola di Blok Masela, Tunggal juga tidak mempermasalahkan. Itu karena harus melalui proses bisnis yang wajar (business to business/b to b).

Seperti diketahui,tambahan tujuh tahun itu karena pemerintah memutuskan pengembangan Blok Masela menggunakan skema pembangunan kilang di darat (onshore). Padahal awalnya proposal yang diajukan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela adalah membangun kilang terapung (offshore).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement