Kementerian ESDM Klaim Kompensasi 7 Tahun Blok Masela Sesuai UU Migas

Anggita Rezki Amelia
20 Oktober 2017, 18:54
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemberian kompensasi 7 tahun kontrak untuk Blok Masela tidak melanggar aturan. Bahkan kebijakan tambahan kontrak itu sudah memiliki payung hukum.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dasar hukum itu adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf b,” kata dia kepada Katadata, Jumat (20/10).

Pasal 39 ayat 1 huruf b memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai kompensasi waktu untuk kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bunyi pasal itu adalah penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.

Menurut Dadan, pemberian penggantian waktu yang hilang selama 7 tahun itu merupakan bentuk keadilan pemerintah kepada kontraktor. Dengan tambahan itu,kontraktor bisa mengoptimalkan pengembangan Lapangan Abadi di Blok Masela.

Seperti diketahui,tambahan tujuh tahun itu karena pemerintah memutuskan pengembangan Blok Masela menggunakan skema pembangunan kilang di darat (onshore). Padahal awalnya proposal yang diajukan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela adalah membangun kilang terapung (offshore).

Selain kompensasi waktu itu, pemerintah juga akan memperpanjang kontrak Blok Masela. Keputusan itu disampaikan saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berkunjung ke Jepang, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10).

Di Jepang, Jonan bertemu dengan petinggi Inpex Corporation. “Keputusan terkait Inpex ini, akan memberikan perpanjangan 20 tahun kepada Inpex karena sudah hampir habis masa kontraknya. Ditambah dengan 7 tahun sebagai kompensasi mengubah skema pengembangan kilang terapung menjadi kilang darat,” kata dia dalam siaran resminya, Kamis (19/10).

(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Kontrak Blok Masela Selama 27 Tahun)

Dalam pertemuan itu, Jonan menyampaikan kalau pemerintah tetap meminta Inpex  mengembangkan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di darat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Kemudian pemerintah memberikan keleluasaan kepada Inpex untuk memilih sendiri lokasi tempat pembangunan kilang LNG darat tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...