BPH Wajibkan Penjual Premium dan Solar Bangun Kilang Maksimal 5 Tahun

Anggita Rezki Amelia
25 Oktober 2017, 18:28
Migas
Dok. Chevron

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mewajibkan badan usaha membangun kilang minyak sebagai syarat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan dan Solar. Persyaratan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Ansa mengatakan nantinya kewajiban membangun kilang itu tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero). “Draf revisi itu nanti menyatakan siapapun badan usaha yang menjual BBM jenis penugasan dan Solar, dalam waktu lima tahun paling lambat mesti bangun kilang,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/10).

Advertisement

Poin lain yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah lokasi menjual BBM jenis penugasan. Dalam aturan baru itu, Jawa, Madura dan Bali akan menjadi wilayah penugasan. Artinya harga akan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali. Adapun yang dimaksud jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar berkadar minimum 88 dan didistribusikan ke wilayah penugasan.

Ketentuan pembangunan kilang juga sebenarnya sudah diatur pada pasal 20 ayat 2 Perpres Nomor 191 tahun 2014. Namun aturan tersebut tidak menyebutkan secara detail batas maksimal lima tahun untuk pembangunan kilang itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement