Pertamina dan AKR Dapat Penugasan BBM Satu Harga
PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu pada 2017. Dengan penugasan ini, kedua badan usaha tersebut wajib menjual BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, awalnya ada 29 badan usaha yang diundang untuk mendapatkan penugasan tersebut. Namun, dari jumlah yang diundang, cuma tiga yang mendaftar yakni AKR, Pertamina dan Tri Wahana Universal (TWU). (Baca: Demi Satu Harga, 108 Infrastruktur BBM Akan Dibangun)
Setelah melalui proses penilaian, TWU gugur karena tidak sesuai harapan. “Melalui sidang 27 Oktober 2016 kami menetapkan Pertamina dan AKR distribusi 2017,” kata Andy di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (24/11).
Sesuai surat keputusan Kepala BPH Migas Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016 tentang penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu pada 2017, AKR mendapatkan kuota Solar 300 ribu kiloliter (KL). Sedangkan Pertamina memperoleh kuota Solar 15,7 juta KL dan minyak tanah 610 ribu KL.
Selain BBM jenis tertentu, Pertamina juga mendapat tugas mendistribusikan BBM jenis khusus penugasan yakni Premium. Jika mengacu surat keputusan Kepala BPH Nomor 22/P3JBKP/BPH Migas/Kom/2016, Pertamina memperoleh kuota volume Premium sebanyak 12,5 juta KL.
BBM tersebut akan didistribusikan Pertamina melalui 723 penyalur. Penyalur yang sudah ada saat ini sebanyak 628 penyalur. Sisanya merupakan penyalur baru yang sedang dalam proses. Sementara AKR memiliki 142 total penyalur. Dari jumlah tersebut, baru 137 yang tersedia.
Dengan penugasan tersebut, kedua badan usaha ini wajib menjual BBM jenis Solar subsidi, Premium atau Minyak Tanah dengan harga yang sama di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. (Baca: Aturan BBM Satu Harga Terbit, Penyalur Dapat Margin Tinggi)
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan berpesan kepada BPH Migas bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM di daerah. Masyarakat diminta menghemat penggunaan BBM, dan bagi yang mampu secara ekonomi diharapkan menggunakan BBM non subsidi.
Pertamina dan AKR juga diminta terus meningkatkan kemampuan pasokan dan pengembangan infrastruktur rantai pasokan BBM. Hal ini juga untuk badan usaha yang berminat dalam Public Service Obligation (PSO) namun belum terpilih.
Guna meningkatkan kepastian investasi, Jonan mengusulkan penetapan Surat Keputusan Penugasan BBM tertentu dan penugasan dilakukan untuk jangka waktu yang lebih panjang, misalnya 5 tahun sekali. “Yang dibahas tiap tahun itu kuotanya,” kata dia.
Menurut Wakil Direktur Pertamina Ahmad Bambang, rencana memperpanjang masa kontrak penugasan akan memberikan kepastian badan usaha, terlebih lagi kepada karyawan yang menyalurkan BBM seperti supir dan lain-lain. “Kalau tiap tahun tender belum dan tentu menang, buat saya punya karyawan banyak. Pasti kontrak,” ujar dia. Namun, keputusan ini perlu dikonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(Baca: Jual BBM Murah di Papua, Pertamina Hanya Rugi 2 Persen)
Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo juga mendukung agar kontrak penugasan diperpanjang menjadi lima tahun. “Ini akan membuat perencanaan investasi jauh lebih baik,” kata dia.