Pertamina dan AKR Dapat Penugasan BBM Satu Harga

Anggita Rezki Amelia
24 November 2016, 16:29
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu pada 2017. Dengan penugasan ini, kedua badan usaha tersebut wajib menjual BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, awalnya ada 29 badan usaha yang diundang untuk mendapatkan penugasan tersebut. Namun, dari jumlah yang diundang, cuma tiga yang mendaftar yakni AKR, Pertamina dan Tri Wahana Universal (TWU). (Baca: Demi Satu Harga, 108 Infrastruktur BBM Akan Dibangun)

Advertisement

Setelah melalui proses penilaian, TWU gugur karena tidak sesuai harapan. “Melalui sidang 27 Oktober 2016 kami menetapkan Pertamina dan AKR distribusi 2017,” kata Andy di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (24/11).

Sesuai surat keputusan Kepala BPH Migas Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016 tentang penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu pada 2017, AKR  mendapatkan kuota Solar 300 ribu kiloliter (KL). Sedangkan Pertamina memperoleh kuota Solar 15,7 juta KL dan minyak tanah 610 ribu KL.

Selain BBM jenis tertentu, Pertamina juga mendapat tugas mendistribusikan BBM jenis khusus penugasan yakni Premium. Jika mengacu surat keputusan Kepala BPH Nomor 22/P3JBKP/BPH Migas/Kom/2016, Pertamina memperoleh kuota volume Premium sebanyak 12,5 juta KL.

BBM tersebut akan didistribusikan Pertamina melalui 723 penyalur. Penyalur yang sudah ada saat ini sebanyak 628 penyalur. Sisanya merupakan penyalur baru yang sedang dalam proses. Sementara AKR memiliki 142 total penyalur. Dari jumlah tersebut, baru 137 yang tersedia. 

Dengan penugasan tersebut, kedua badan usaha ini wajib menjual BBM jenis Solar subsidi, Premium atau Minyak Tanah dengan harga yang sama di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. (Baca: Aturan BBM Satu Harga Terbit, Penyalur Dapat Margin Tinggi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement