Tinggal Sepekan, Penerapan Jalan Tol Elektronik Sudah 91%

Miftah Ardhian
27 Oktober 2017, 16:30
jalan tol jakarta
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan antre membayar tol di gerbang Tol Cibubur, Jagorawi, Jakarta, Jumat (5/5). Pemerintah berencana menerapkan pembayaran nontunai pada seluruh gerbang tol di Indonesia terhitung mulai 31 Oktober 2017.

Penerapan kebijakan wajib transaksi nontunai di seluruh jalan tol tinggal sepekan lagi. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menbatat hingga 24 Oktober 2017, sudah 91 persen jalan tol yang ada di Indonesia yang telah menerapkan sistem pembayaran elekronik (e-toll).

Kepala Bidang Operasi dan  Pemeliharaan BPJT Wahyudi Mandala Putra mengatakan persiapan program elektronifikasi jalan tol ini terus mengalami perkembangan yang signifikan. Dengan pencapaian yang ada saat ini, dia yakin program ini dapat dijalankan dengan maksimal, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Advertisement

"Jadi, pada 31 Oktober 2017 mendatang, kami optimis target 100 persen dapat tercapai," ujar Wahyudi saat diskusi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (27/10). (Baca: Pengguna Jalan Tol Masih Bisa Bayar Tunai Bulan Depan)

Dia merinci perkembangan persiapan penerapan transaksi nontunai di beberapa ruas jalan tol. Untuk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah sebesar 94 persen menerapkan transaksi nontunai. Di Pulau Jawa nonJabodetabek sebesar 86 persen dan di luar Pulau Jawa sebesar 73 persen. Adapun ruas tol yang sudah sepenuhnya non tunai sebesar 72 persen. 

Untuk melayani transkasi non tunai ini, perbankan akan menyiapkan 1,5 juta kartu uang elektronik tambahan. Jumlah tersebut akan didistribusikan oleh Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA. Sementara, BPJT sendiri akan menyiapkan 1,5 juta kartu lainnya. Sehingga, akan ada 3 juta kartu tambahan yang akan disebar untuk mendukung keberhasilan program tersebut. 

Penerapan elektronifikasi sistem pembayaran jalan tol sebanyak 100 persen pada akhir Oktober 2017 ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Presiden Jokowi. Payung hukumnya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 yang diundangkan pada 12 September 2017 tentang Transaksi Ton Non Tunai di Jalan Tol. 

(Baca: Jelang 1 November, Baru Empat Jalan Tol Layani 100% Transaksi Nontunai)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement