Menteri BUMN Sebut Tiga Masalah Negosiasi Divestasi Saham Freeport

Miftah Ardhian
31 Oktober 2017, 15:41
Rini Soemarno
Katadata | Arief Kamaludin

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan terdapat tiga hal utama yang masih menjadi perdebatan terkait dengan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Perdebatannya meliputi waktu pelaksanaan divestasi saham, valuasi, dan tata cara penjualan saham perusahaan tambang tersebut.

"Saya mengatakan kami harus punya agreement, sehingga jelas pembagiannya apa, tanggung jawabnya. Karena saya ingin menekankan good corporate governance (GCG) dan transparansi," ujar Rini saat wawancara khusus dengan Katadata, di Kantor Kementerian BUMN, akhir pekan lalu.

Advertisement

Rini menjelaskan terkait dengan jadwal pelaksanaan divestasi, pemerintah ingin 51 persen saham Freeport Indonesia dilepas paling lambat akhir tahun 2018 atau Kuartal I-2019. Sementara, pihak Freeport menginginkan divestasi dilakukan bertahap.

Menyikapi permintaan Freeport, Rini memberikan sinyal bahwa divestasi bertahap bisa saja dilakukan. Meski begitu, terdapat masalah lain apabila hal tersebut dilakukan. Pertama, terkait valuasi nilai sahamnya. Apakah harga sahamnya tetap atau berubah sejalan dengan perkembangan kinerja perusahaan.

"Ada argumentasi juga kalau diikat di awal, ternyata (ke depan) harga cooper  (tembaga) lebih murah, nanti bisa dimarahi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Permasalahan kedua, yaitu metode valuasi saham. Rini mengatakan sampai saat ini metode perhitungan saham Freeport masih belum mengerucut. Pemerintah dan Freeport masih memiliki pandangan yang berbeda akan hal ini. (Baca: Tarik Ulur Saham Freeport)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement