Bos Bukalapak Usul Pajak E-Commerce Maksimal 0,5%

Miftah Ardhian
1 November 2017, 17:38
DBS Bukalapak
Donang Wahyu|KATADATA
CEO Bukalapak, Achmad Zaky.

Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak.com Ahmad Zaky menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada transaksi e-comerce. Hanya, ia meminta agar nilainya tak terlalu besar.

Selain itu, ia juga meminta agar pajak yang akan dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang di e-commerce bersifat final, seperti yang berlaku di bursa saham. “Sekitar 0,25-0,5% karena margin mereka (penjual) tipis-tipis," ujar Zaky saat ditemui disela acara Tech in Asia Jakarta 2017, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

Dirinya menjelaskan, pengenaan pajak pada kisaran 5-10% dari transaksi dinilai akan memberatkan penjual yang didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal, UKM juga menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

(Baca juga: Banyak Toko Tutup, Pengelola Mal Minta Kelonggaran Pajak)

Selain itu, Zaky juga meminta agar sebelum menarik pajak dari platform e-commerce, termasuk marketplace seperti Bukalapak, pemerintah terlebih dulu menertibkan penjualan-penjualan yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Grafik: Separuh Pembayaran e-Commerce Indonesia Menggunakan Transfer Bank
Separuh Pembayaran e-Commerce Indonesia Menggunakan Transfer Bank

Jika tidak, ia khawatir penjual yang ada di marketplace seperti Bukalapak ini akan migrasi dengan melakukan kegiatan jual beli melalui media sosial. "Jika memang pemerintah memberlakukan pajak secara adil (termasuk bagi penjual online di media sosial), tentunya akan kami dukung," ujar Zaky.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...