Pemerintah Dikabarkan Desak WTO soal Pajak OTT, Ada Netflix & Spotify

Fahmi Ahmad Burhan
17 Juni 2022, 13:52
Netflix, bea masuk, wto
Netflix
Netflix

Indonesia masuk dalam jajaran negara yang menolak perpanjangan moratorium pengenaan tarif bea masuk produk digital dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab, pemerintah ingin mengenakan bea masuk kepada perusahaan teknologi asing seperti Netflix dan Spotify.

WTO menerapkan moratorium tarif bea masuk produk digital sejak 1998. Kemudian, diperpanjang beberapa kali atas dasar kesepakatan negara anggota pada konferensi tingkat menteri.

Biasanya, konferensi diadakan oleh WTO setiap dua tahun sekali.

Sumber Reuters melaporkan, sejumlah negara berkembang seperti India, Indonesia, Sri Lanka, Pakistan, dan Afrika Selatan mengancam akan menghentikan perpanjangan moratorium tahun ini.

Negara-negara itu juga mendorong 108 asosiasi perusahaan teknologi, termasuk kelompok-kelompok dari India dan Indonesia untuk menulis surat kepada WTO. Isinya, mendesak anggota memperbarui moratorium.

“Apakah wajar jika biaya moratorium selalu ditanggung sepenuhnya oleh negara berkembang?” kata Menteri Perdagangan India Shri Piyush Goyal dikutip dari Reuters, Kamis (16/6). Ia meminta agar moratorium ditinjau ulang.

Alasannya, moratorium membuat negara kehilangan pendapatan hingga miliaran dolar dari potensi pajak produk digital. Moratorium juga dinilai membuat negara berkembang sulit bersaing dengan negara maju.

Padahal, apabila tidak dimoratorium, negara-negara tersebut bisa menerapkan tarif bea masuk konten-konten musik, film, hingga perangkat lunak (software) dalam bentuk digital, seperti streaming film.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...