Jonan Dorong Freeport IPO Pasca 51% Sahamnya Dimiliki Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
7 November 2017, 12:46
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong PT Freeport Indonesia menjual sahamnya (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia. Namun langkah ini dilakukan setelah pemerintah Indonesia menguasai 51% saham mereka.

Menurut Jonan, saat ini dari 600 perusahaan yang terdaftar di bursa, porsi perusahaan tambang masih sangat sedikit. Padahal dengan menjual sahamnya di pasar modal, perusahaan tambang tersebut bisa lebih transparan.

Untuk itu, Pemerintah menginginkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat Indonesia ke depan bisa tercatat di bursa. “Setelah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan wilayah Papua punya 51% secara kumulatif, mestinya dipikirkan Freeport untuk go public di kemudian hari," kata Jonan, Selasa (7/11).

Adapun, mengenai skema divestasi 51% saham, Jonan menolak melalui bursa. Freeport harus mendivestasikan 51% sahamnya melalui mekanisme penawaran ke pemerintah Indonesia yang mencakup pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat, kemudian kepada BUMN dan BUMD.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia sudah siap mengambil 51% saham perusahaan tambang asal Amerika itu. "Tidak bisa (IPO), harus divestasi," ujar Jonan.

Menurut Jonan pemerintah akan mengambil divestasi 51% tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah. Namun Jonan tidak mau mendetailkan proses tahapan dan pihak mana yang akan mengambil divestasi saham tersebut.

Yang jelas, Jonan menargetkan proses divestasi bisa selesai secepatnya. "Itu sesuai arahan bapak Presiden akan dilakukan bertahap, sesuai juga dengan kemampuan," kata dia.  

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah mengatakan, skema divestasi 51% saham Freeport memang bisa dilakukan bertahap. Meski begitu, terdapat masalah lain apabila hal tersebut dilakukan. Salah satunya terkait valuasi nilai sahamnya.

Jika dilakukan bertahap, apakah harga sahamnya tetap atau berubah sejalan dengan perkembangan kinerja perusahaan. "Ada argumentasi juga kalau diikat di awal, ternyata (ke depan) harga cooper  (tembaga) lebih murah, nanti bisa dimarahi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Rini.

(Baca: Menteri BUMN Sebut Tiga Masalah Negosiasi Divestasi Saham Freeport)

Di sisi lain, Pemerintah telah memutuskan menunjuk BUMN untuk mengambil saham Freeport tersebut. BUMN yang dipilih pun harus yang 100 persen dimiliki oleh negara yakni PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) alias Inalum. Sehingga, apabila BUMN tersebut mengambil alih 51 persen saham Freeport, tidak terjadi penurunan nilai saham yang dipegang negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...