Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Surat Pencegahan Setnov Sah Secara Hukum

Dimas Jarot Bayu
10 November 2017, 12:32
Juru bicara KPK Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan untuk Ketua DPR Setya Novanto telah memiliki dasar hukum yang kuat. Penerbitan surat tersebut bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan oleh polisi.

"Pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).

Advertisement

Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, kini disidik kepolisian karena dianggap menyalahgunakan wewenang dalam membuat surat permohonan pencegahan Setnov ke luar negeri. Kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Saut dan Agus pada 7 November 2017.

(Baca: Polri Sidik Pimpinan KPK Terkait Surat Pencegahan Setnov ke LN)

Surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak itu ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Febri mengatakan, pencegahan seseorang keluar negeri penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi. Terutama, untuk memastikan saksi atau tersangka datang ketika dipanggil saat pemeriksaan.

Febri menjelaskan, penerbitan surat pencegahan terhadap seorang saksi atau tersangka dilandaskan pada Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

(Baca: Setya Novanto Kabur Hindari Pertanyaan Soal SPDP KPK)

Dalam UU KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Dalam UU Imigrasi Pasal 91 ayat (2) disebutkan bahwa menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang sama pun disebutkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 26 ayat (2).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement