Polri Sidik Pimpinan KPK Terkait Surat Pencegahan Setnov ke LN

Dimas Jarot Bayu
9 November 2017, 12:19
Pimpinan KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara yang menyangkut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Penyidikan terhadap kedua pimpinan KPK terkait surat permintaan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri.

Agus dan Saut dituding menyalahgunakan wewenang karena keduanya menandatangani surat permintaan pencegahan setelah pembatalan status tersangka Novanto melalui sidang praperadilan.

"SPDP ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11).  (Baca: Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov)

Informasi atas penyidikan terhadap pimpinan KPK ini pertama kali diutarakan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, saat berkunjung ke kantor Bareskrim Polri, Rabu kemarin. 

Salah satu anggota tim hukum Setnov, Sandy Kurniawan melaporkan kedua pimpinan KPK pada 9 Oktober 2017 dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.  "Di mana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich kepada wartawan.

Setyo menuturkan, peningkatan status ini dilakukan setelah sejumlah pemeriksaan terhadap saksi. Penyidik sudah memeriksa ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara dalam kasus ini.

Setyo menuturkan, polisi menetapkan Pasal 263 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 421 KUHPidana dalam kasus tersebut. Namun, polisi masih belum menetapakan tersangka.

Setyo menuturkan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya terlebih dahulu. "Tentang status tersangka itu urusan nanti, masih panjang. Masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...