Menperin: Tanpa Insentif Fiskal, Mobil Listrik Lebih Mahal 30%
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menilai pentingnya insentif fiskal dalam upaya mempercepat pengembangan dan komersialisasi kendaraan beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Selain itu, insentif fiskal juga diharapkan dapat pula membuat harga jual kendaraan listrik terjangkau oleh konsumen di Indonesia.
Airlangga mengklaim produsen otomotif di Indonesia telah siap memproduksi kendaraan listrik. Namun, biaya produksi kendaraan listrik cukup tinggi. Airlangga menyatakan, tanpa insentif fiskal harga mobil listrik dapat lebih mahal 30% dari biasanya.
“Sekarang para manufaktur sudah punya teknologinya, tinggal diberi insentif. Kalau tanpa insentif, harga mobil listrik bisa lebih mahal 30% daripada mobil biasa, karena menggunakan dua engine,” jelasnya.
Menurut Airlangga, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian fasilitas insentif tersebut. Dia berharap rencana itu bisa terealisasi akhir tahun ini.
(Baca: Kemenperin Merasa Perlu Waktu untuk Transisi ke Mobil Listrik)
Airlangga mengatakan, insentif dapat diberikan secara bertahap disesuaikan dengan komitmen pendalaman manufaktur yang telah diterapkan di beberapa sektor industri. “Misalnya, insentif diberikan karena membangun pusat penelitian dan pengembangan untuk komponen motor listrik, baterai, dan power control unit, serta peningkatan penggunaan komponen lokal,” sebut Airlangga.
Karenanya, Airlangga mendorong agar produsen otomotif di Indonesia aktif melakukan riset dalam pengembangan energi alternatif bagi kendaraan. Airlangga menjelaskan, diversifikasi BBM ke arah bahan bakar gas, bahan bakar nabati, atau tenaga listrik merupakan jawaban atas kebutuhan energi di sektor transportasi.
Produksi dan penggunaan bahan bakar alternatif ini secara langsung dapat pula menghasilkan aktivitas dan manfaat ekonomi yang inklusif, terutama di daerah yang kaya akan sumber energi tersebut. “Tentunya produksi kendaraan dengan jenis bahan bakar atau penggerak yang lebih ramah lingkungan, menjadi tujuan ke depannya dari pemerintah dan diharapkan dapat dikembangkan industri otomotif dalam negeri,” paparnya.
(Baca: Jokowi Setuju Rencana Wajib Produksi Mobil Listrik Tahun 2025)
Airlangga mencontohkan, di Jepang sudah dijual kendaraan yang berbasis tenaga hidrogen. Teknologi ini semestinya pun bisa diterapkan di Indonesia karena sektor manufaktur di dalam negeri, seperti pabrik pupuk sudah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan gas hidrogen melalui proses gasifikasi batubara.
“Kendaraan Ini emisinya juga hampir nol, buangannya dalam bentuk H2O atau air,” katanya.
Adapun di Indonesia, Airlangga menilai produsen otomotif dapat memanfaatkan minyak kelapa sawit dan rumput laut sebagai energi alternatif. Sebab, Indonesia merupakan salah satu produsen sawit terbesar di dunia.
“Penggunaan bahan bakar biofuel itu menjadi salah satu riset yang harus dilakukan. Apalagi, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia,” imbuhnya.
Airlangga menyatakan, pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sekitar 25% atau 400 ribu unit kendaraan LCEV sudah masuk pasar Indonesia. “Dalam roadmap yang kami kembangkan, LCEV didorong melalui berbagai tahapan,” tuturnya.
(Baca: Jonan Beberkan Alasan Perlunya Insentif Pajak untuk Mobil Listrik)
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menuturkan, Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara. Menurut Putu, dengan kapasitas produksi nasional sebesar 2,2 juta unit mobil per tahun, industri otomotif dalam negeri perlu memaksimalkan potensi tersebut agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Potensi kapasitas produksi ini dapat dimaksimalkan untuk pengembangan produksi kendaraan LCEV serta menggunakan platform yang memenuhi kebutuhan domestik sekaligus permintaan pasar ekspor ke seluruh dunia. “Peningkatan pada utilisasi kapasitas produksi industri dalam negeri, investasi baru dan perluasan, transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan tujuan yang harus kita wujudkan bersama,” ujarnya.