Jokowi Setuju Rencana Wajib Produksi Mobil Listrik Tahun 2025

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2017, 14:25
GIIAS 2017
Arief Kamaludin|KATADATA
Mobil listrik Nissan E-Power dipamerkan dalam ajang GIIAS 2017, Tangerang Banten, Kamis (10/8).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju untuk mewajibkan 20 persen produksi kendaraan roda empat pada tahun 2025 wajib bertenaga listrik. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai menghadap Jokowi hari ini.

Airlangga mengungkapkan secara khusus dirinya dipanggil oleh Presiden untuk membahas peta jalan (road map) mobil listrik yang sedang disusun pemerintah. Dalam pembicaraan, Jokowi sempat menanyakan waktu ideal untuk segera mengembangkan mobil listrik secara massal.

"Kami membahas dan setuju pembatasan pada waktu tertentu," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/8). (Baca: Mobil Rendah Emisi Akan Kuasai 20% Pasar Nasional pada 2025)

Dia mengatakan paling tidak pada 2025 mendatang, pabrikan mobil wajib menyediakan fasilitas produksi untuk mobil tipe hybrid, plug in hybrid, hingga menggunakan listrik secara penuh. Airlangga juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan insentif bagi industri untuk mengembangkan kendaraan listrik ini.

Saat ini pemerintah masih mengenakan bea masuk sebesar 50 persen untuk impor kendaraan berbasis listrik. Nantinya apabila produsen otomotif sudah bisa membangun pabrik mobil listrik di dalam negeri, pemerintah akan menerapkan bea masuk yang rendah untuk impor komponennya.

"Dalam roadmap memang (bea masuk komponen) 5 persen," katanya. (Baca: Jonan Usul ke Jokowi Larang Penjualan Mobil BBM di 2040)

Dia mengungkapkan pemerintah telah memiliki program kendaraan beremisi rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Kendaraan LCEV ini dibagi menjadi dua tipe yakni hybrid (gabungan listrik dan bahan bakar minyak) untuk jangka pendek, dan , yakni mobil elektrik (listrik) untuk jangka panjang.

Airlangga juga menjelaskan pihaknya akan mempersiapkan tahapan untuk merealisasikan rencana kebijakan wajib produksi mobil listrik pada 2025. Kementerian Perindustrian akan melakukan uji coba pada purwarupa (prototype) kendaraan listrik yang diproduksi pabrikan otomotif.

Selain itu pengembangan baterai lithium ion juga akan terus dilakukan. "Ada baterai standar dan baterai lithium. Dua-duanya seiring teknologi yang berkembang," kata Airlangga.

(Baca: Mercedes: Pajak Mobil Hibrid di Indonesia Masih Tinggi)

Mengenai payung hukumnya, Airlangga mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian. Apakah aturan yang ada seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang mengatur tentang pajak kendaraan bermotor akan direvisi atau dengan membuat regulasi baru.

Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan adanya pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) bagi industri yang mengembangkan mobil listrik. Hal ini diperlukan untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia dan bisa menekan harga mobil listrik.

Salah satu caranya adalah memberikan insentif jangka panjang kepada pelaku industri. Insentif yang bersifat jangka panjang itu diperlukan karena industri otomotif bukan investasi dadakan. “Mungkin memerlukan tax holiday selama 10 hingga 15 tahun untuk investasi di Indonesia menjadi lebih menarik," kata Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara pekan lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...