7 Fakta Rencana Penyederhanaan Golongan Listrik Versi Kementerian ESDM

Arnold Sirait
15 November 2017, 10:37
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Pembahasan penyederhanaan golongan tarif listrik terus bergulir. Namun, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pembahasan itu ada tujuh fakta yang perlu diketahui masyarakat sebagai pelanggan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan rencana penyederhanaan golongan ini akan memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif sama. Selain itu masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses listrik yang sesuai kebutuhan.

Advertisement

Pemerintah juga akan minta pendapat masyarakat sebelum menerapkan kebijakan itu. “Nanti akan ada focus group discussion (FGD) dan public hearing secara terbuka untuk memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (14/11).

(Baca: Adakan Survei, Penyatuan Golongan Listrik Batal jika Pelanggan Menolak)

Meski begitu, ada tujuh fakta yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyatuan golongan tarif listrik  tersebut. Berikut tujuh fakta versi Kementerian ESDM tersebut:

1. Tarif Subsidi 450VA dan 900VA Tidak Terpengaruh Rencana Penyederhanaan

Penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh Pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Jika mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016, tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 605/kWh.

2. Tidak Ada Perubahan Harga

Pada rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik ini, golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini. Besaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:

a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;

c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN); dan

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement