India dan Tiongkok Bisa Jadi Contoh Penerapan Pajak E-Commerce
Peneliti perpajakan merekomendasikan India dan Tiongkok untuk dijadikan contoh penerapan pajak e-commerce. Di kedua negara itu, jenis pajak yang ditarik dari e-commerce adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, India memang sudah menerapkan kebijakan perpajakan bagi toko-toko online dengan cukup baik. Negara Bollywood tersebut mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih mudah diterapkan atas penjualan e-commerce.
Ia menjelaskan, penarikan Pajak Penghasilan (PPh) lebih sulit secara administrasi dalam penentuan subyeknya. Pada marketplace misalnya, harus ditentukan apakah subyek pajaknya perusahaan penyedia aplikasi, atau merchant yang berjualan. Sementara, “PPN itu diletakan atas output, itu juga akan lebih mudah," kata Prastowo di Best Western the Lagoon Hotel, Manado, Kamis (23/11) malam.
(Baca juga: Darmin Klaim Pertumbuhan E-Commerce Sedot Pangsa Pasar Retail)
Selain India, Prastowo juga merekomendasikan Tiongkok untuk menjadi acuan pajak e-commerce. Di sana, pemerintah secara berkala menetapkan daftar jenis barang yang diperjualbelikan di e-commerce, lalu masing-masing ditentukan besaran pajaknya.
"Tiongkok itu ada scheduler atau buat daftar untuk barang-barang, ini sekian persen, ini sekian persen," tutur dia.