India dan Tiongkok Bisa Jadi Contoh Penerapan Pajak E-Commerce

Desy Setyowati
24 November 2017, 10:40
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Peneliti perpajakan merekomendasikan India dan Tiongkok untuk dijadikan contoh penerapan pajak e-commerce. Di kedua negara itu, jenis pajak yang ditarik dari e-commerce adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, India memang sudah menerapkan kebijakan perpajakan bagi toko-toko online dengan cukup baik. Negara Bollywood tersebut mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih mudah diterapkan atas penjualan e-commerce.

Ia menjelaskan, penarikan Pajak Penghasilan (PPh) lebih sulit secara administrasi dalam penentuan subyeknya. Pada marketplace misalnya, harus ditentukan apakah subyek pajaknya perusahaan penyedia aplikasi, atau merchant yang berjualan. Sementara, “PPN itu diletakan atas output, itu juga akan lebih mudah," kata Prastowo di Best Western the Lagoon Hotel, Manado, Kamis (23/11) malam. 

(Baca juga: Darmin Klaim Pertumbuhan E-Commerce Sedot Pangsa Pasar Retail)

Selain India, Prastowo juga merekomendasikan Tiongkok untuk menjadi acuan pajak e-commerce. Di sana, pemerintah secara berkala menetapkan daftar jenis barang yang diperjualbelikan di e-commerce, lalu masing-masing ditentukan besaran pajaknya.

"Tiongkok itu ada scheduler atau buat daftar untuk barang-barang, ini sekian persen, ini sekian persen," tutur dia.

Grafik: Nilai Transaksi e-Commerce Indonesia (2011-2015)
Nilai Transaksi e-Commerce Indonesia (2011-2015)

Senada dengan Prastowo, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penerapan dari PPh akan menyulitkan penarikan pajak dari transaksi lintas negara. Sebab, ketika menyangkut cross border, bisa jadi akan terganjal tax treaty.

Selain itu, India juga menerapkan tarif 6% dari total pembayaran atas endorsement. Artinya, transaksi iklan e-commerce juga akan menjadi obyek pajak.

(Baca juga: Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing)

Darussalam mengakui, idealnya kebijakan menyangkut pajak e-commerce diambil secara internasional. "Kalau pengenaan pajak ekonomi digital sampai hari ini belum ada konsensus internasional. Ambil saja kebijakan ekstrem seperti India sambil menunggu langkah internasional," tuturnya.

Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...