Pemerintah Akan Atur Pembagian Tugas Pengembangan Ekonomi Kreatif

Michael Reily
28 November 2017, 17:15
UMKM Kreatif
Arief Kamaludin|Katadata

Pemerintah tengah mengatur pembagian tugas dalam pengembangan ekonomi kreatif untuk kementerian dan lembaga. Peraturan Presiden (Perpres) ini bakal dikeluarkan sebagai acuan dalam mengembangkan ekonomi kreatif untuk tiap sektor.

Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik menyatakan Perpres ini akan membagi wewenang dalam menjalankan program ekonomi kreatif. “Diperlukan koordinasi antarlembaga supaya tidak ada kesamaan dalam pembuatan program ekonomi kreatif,” kata Ricky di Jakarta, Selasa (28/11).

Adanya kesamaan program antarkementerian dan lembaga bakal menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kerja, sehingga penggunaan anggaran menjadi tidak efisien. Karena itulah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkaji aturan mengenai pembagian tugas setiap kementerian dan lembaga dalam menjalankan program pengembangan ekonomi kreatif.

(Baca: Bekraf Kejar Target PDB Rp 1.000 Triliun dari Industri Kreatif)

Targetnya, rancangan Perpres tersebut bisa rampung pada akhir tahun, sehingga bisa segera disahkan dan mulai dijalankan pada tahun depan. “(Kini) rancangannya tinggal diparaf Presiden, melibatkan 16 kementerian dan lembaga,” ujar Ricky.

Menurutnya, fungsi utama Bekraf berada di hilir dalam menjalankan program dan berhubungan langsung dengan pelaku ekonomi kreatif. Bentuknya berupa pendukungan fasilitasi dan akselerasi, agar produk dan konten ekonomi kreatif bisa mendapatkan nilai tambah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...