Pengacara Sebut KPK Bekukan Puluhan Rekening Setya Novanto & Keluarga
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan puluhan rekening milik Ketua DPR RI Setya Novanto dan keluarganya. Pembekuan rekening sejak tahun lalu ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik yang menjerat Novanto sebagai tersangka.
"Puluhan rekening (dibekukan), dimulai sejak 2016," kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi Katadata, Selasa (28/11).
Fredrich mengatakan, pembekuan rekening sementara yang dilakukan KPK tak hanya kepada Novanto. KPK juga membekukan rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
(Baca juga: Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Selain itu, KPK juga membekukan rekening milik kedua anak Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo. Namun Fredrich tak menyebutkan jumlah persis rekening yang telah dibekukan KPK. "Seluruh keluarga," kata Fredrich.
Istri dan anak-anak Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang e-KTP pada Jumat (3/11) lalu, Deisti diketahui pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana.