Kementerian BUMN Minta Revisi PP LRT Jabodebek untuk Tarik Investor
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek).
Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang menjelaskan, saat ini aturan terkait LRT tersebut berisi tentang jaminan pemerintah terhadap pinjaman yang akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia / KAI (Persero). Namun, akibat membengkaknya biaya investasi yang harus dikucurkan, maka perlu ada investor lain yang bergabung.
"Kami meminta perubahan PP sedikit. Jadi yang dijamin adalah proyeknya (bukan hanya pinjaman PT KAI)," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/11).
Ia menambahkan, KAI tetap akan memegang saham mayoritas dalam proyek tersebut. Meskipun, porsi KAI tidak akan sebesar saat ini yakni di atas 50%.
(Baca juga: Meski Menteri BUMN Keberatan, KAI Dipastikan Tetap Jadi Investor LRT)
Menurutnya, jika hanya menjadi investor sendiri, KAI harus menyedot modalnya cukup besar. Padahal, KAI memiliki kewajiban untuk reaktivasi dan revitalisasi jalur yang sudah ada maupun jalur baru. Jika semua kebutuhan investasi tersebut ditutup dari pinjaman eksternal maka rasio utang atau Debt to Equity Ratio (DER) KAI akan semakin tinggi.