Ditjen Minerba Akan Luncurkan Izin Online dan Dua Aplikasi Baru

Anggita Rezki Amelia
7 Desember 2017, 19:24
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam bulan ini akan meluncurkan sistem perizinan baru melalui daring (online). Tujuannya untuk memangkas birokrasi perizinan di sektor minerba agar lebih praktis dan transparan. 

Sekretaris Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan sistem daring itu terdiri dari enam izin. Jumlah itu sudah lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yang mencapai ratusan izin.

Enam izin tersebut meliputi  Izin Usaha Pertambangan  (IUP) eksplorasi, IUP produksi, IUP operasi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, izin tanda registrasi untuk perusahaan jasa non inti, izin usaha jasa pertambangan. Terakhir, IUP pengangkutan dan penjualan. 

Nantinya, proses izin-izin tersebut paling lama dua minggu atau 14 hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan lengkap. "Tanggal 19 Desember kami akan launching izin online ini," kata Heri di Jakarta, Kamis (7/12).

Setidaknya ada lima manfaat memakai sistem perizinan secara daring itu. Pertama, proses perizinan menjadi lebih transparan. Kedua, lebih praktis karena pemohon tidak perlu ke Ditjen Minerba untuk mengajukan izin. Ketiga, proses perizinan dilakukan secara urut, yakni yang paling awal masuk, lebih cepat keluar (First In First Out/FIFO). Keempat, proses perizinan bisa dilihat di sistem setiap saat. Dan terakhir, tidak membutuhkan dokumen fisik.

Proses perizinan secara daring ini akan diterapkan bertahap dan tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk tahap pertama, sebanyak 50 perusahaan yang akan terkoneksi dengan sistem daring. "Dari sistem Teknologi Informasinya, mereka bagus," kata Heri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...