Kementerian Pertahanan Dapat "Rapor Merah" Mengenai Pelayanan Publik
Ombudsman Republik Indonesia memberikan “rapor merah” kepada Kementerian Pertahanan atas penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Artinya, Kementerian Pertahanan memiliki kepatuhan rendah terhadap pemberian pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan penilaian tersebut dilakukan terhadap 14 Kementerian. “Dari 14 Kementerian, 35% berada di zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi, 57% di zona kuning dan sisanya berada di zona merah,” kata dia saat ditemui di Kompleks Istana Bogor, Kamis (7/12).
Menurut data Ombudsman, Kementerian Pertahanan menjadi satu-satunya yang berada di zona merah. Kemudian, di zona kuning terdapat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Sosial.
Sementara itu, ada lima Kementerian yang berada di zona hijau. Mereka adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan belum berkomentar mengenai hal tersebut. Hingga berita diturunkan, pihak Kementerian Pertahanan belum membalas pesan yang disampaikan.
Selain kementerian, Ombudsman juga menilai zona kepatuhan lembaga di Indonesia. Hasilnya, Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir berada pada zona hijau. Kemudian Kepolisian dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BNPT) di zona kuning. Adapun Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berada di zona merah.
Ombudsman juga menilai zona kepatuhan dari Pemerintah Provinsi. Lima provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat menempati zona hijau.
Sedangkan Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Sulawesi Barat, dan Gorontalo di zona kuning. Lalu di zona merah ada Papua, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Maluku.
Tidak hanya itu, Ombusman juga menilai kepatuhan pemerintah kabupaten/kota. Secara umum, standar pelayanan publik di Pemerintah Kota cenderung memburuk. Terdapat beberapa yang mengalami perbaikan namun terindikasi faktor politik karena akan menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan.
Amzulian mengatakan sudah menyampaikan hasil penilaian tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun mengizinkan hasil ini diumumkan kepada publik agar bisa menjadi bahan perbaikan bagi Kementerian yang ada.
Menurut Amzulian, dari tahun ke tahun, jumlah laporan terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelayanan publik di Indonesia semakin meningkat. Data Ombudsman menyebutkan, tahun 2015 laporan yang masuk hanya 6.897. Namun, tahun 2016 ada 9.075 laporan, dan 2017 diperkirakan akan berada di atas 10 ribu laporan.
Dari jumlah tersebut, laporan terbanyak adalah penundaan masalah yang berlarut. Seharusnya, Kementerian, Lembaga, dan Pemda maupun Pemkot memiliki standar kapan dokumen yang diajukan bisa selesai, termasuk biayanya.
Penundaan masalah ini, menurut Amzulian Rifai bisa menjadi pintu masuk adanya praktik pungutan liar. "Karena penundaan berlarut orang akan memberi uang supaya persoalan cepat selesai," ujar dia.
Permasalahan lainnya yang dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang. Kemudian permasalahan penyimpangan prosedur.
(Baca: Pelayanan Publik Biang Keladi Penurunan Indeks Anti Korupsi 2015)
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala juga menyampaikan berbagai permasalahan akan hambatan program reformasi agraria yang dilakukan oleh pemerintah. Dari hasil penilaiannya ini, Ombudsman menemukan bahwa Badan Pertanahan di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta memberikan pelayanan yang paling buruk.