Pemprov Jabar Terbitkan Rekomendasi Proyek Meikarta Hanya 84,6 Hektare

Yuliawati
Oleh Yuliawati
7 Desember 2017, 16:02
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Proyek lahan Meikarta di Cikarang, Bekasi.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek properti Meikarta di Cikarang, Bekasi seluas 84,6 hektare. Rekomendasi yang diberikan Pemprov Jabar ini berbeda dengan rencana Lippo Group yang hendak membangun megaproyek Meikarta seluas 500 hektare.

Ketua BKPRD yang dijabat Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, rekomendasi yang diberikan sesuai yang diajukan pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Hanya 84 hektare lebih yang kami berikan rekomendasinya, sesuai yang diajukan Kabupaten Bekasi. Jadi tidak ada itu hingga 500 hektare seperti yang banyak dibicarakan. Tanahnya di mana 500 hektare?" kata Deddy Mizwar seperti dikutip Katadata dari situs resmi pemprov Jabar, Kamis (7/12).

(Baca: Gelontorkan Rp 1,2 Triliun, Meikarta Jadi Pengiklan Terbesar Tahun Ini)

Deddy mengatakan keputusannya itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Karena yang kami lakukan sesuai aturan, dan lagi kawasan itu termasuk Kawasan Strategis Provinsi Jabar, jadi kami memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi," kata Deddy.

Deddy mengatakan salah satu alasan BKPRD memberikan rekomendasi di antaranya pengembang menyatakan dapat memenuhi kebutuhan air bersih, yakni di ambil dari Waduk Jatiluhur yang diperkirakan memasok 1.000 liter per detik untuk sekitar 26 ribu penghuni.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 ha untuk Lippo Cikarang. Izin yang dikeluarkan pada Mei 2017 itu diperuntukkan untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan, Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah, mengatakan belum mendapatkan surat resmi dari Pemprov Jabar mengenai rekomendasi untuk lahan Meikarta seluas 84,6 ha.

Yudi mengatakan apabila rekomendasi telah diberikan, pemerintah kabupaten Bekasi wajib mengikuti putusan tersebut. Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemkab Bekasi dapat memproses izin izin lingkungan dan analisa dampak lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Izin lingkungan dan Amdal ini merupakan syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tak boleh memberikan Amdal dan IMB yang tak sesuai rekomendasi Pemprov Jabar," kata Yudi, dihubungi Katadata, Kamis (7/12).

Sebelumnya Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin lingkungan sejak Mei 2017. Bahkan, Lippo telah membayar IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni 2017 dengan jumlahnya mencapai puluhan miliar.

"Biaya IMB yang telah dibayarkan kemungkinan sesuai izin IPPT yang telah diberikan," kata Yudi.

(Baca: Tak Ada Kajian, Sumber Air Baku untuk Meikarta Belum Jelas)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...