Rini Harap Holding BUMN Migas Untung Besar, Dividen Meningkat

Rizky Alika
4 Januari 2018, 18:55
Rini Soemarno
Arief Kamaludin|Katadata

Pemerintah masih memproses pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berharap kegiatan usaha dalam holding bisa semakin efisien sehingga mampu mendorong pendapatan yang lebih besar.

Dalam kajian awal, PT Pertamina (Persero) bakal berlaku sebagai induk dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN menjadi anak usaha. Setelah itu, PT Pertamina Gas (Pertagas) masuk ke PGN. Lewat sinergi tersebut, diharapkan terjadi efisiensi, terutama dalam soal pembangunan infrastruktur gas. (Baca juga: Kementerian BUMN Targetkan Holding Migas Kejar Pemerataan Pipa Gas)

“Kami harapkan dengan efisiensi yang lebih baik, pendapatan lebih baik, keuntungan lebih baik, bayar pajak lebih baik, bayar dividennya lebih baik,” kata Rini di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kamis (4/1).

Dengan holding tersebut, Rini juga berharap posisi BUMN migas semakin kuat. Dengan begitu, target pemerintah bisa tercapai yaitu agar Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi.

Adapun pemerintah sempat menargetkan holding BUMN migas terealisasi tahun lalu, namun gagal. Belakangan, Rini mengatakan, holding tersebut ditargetkan terealisasi pada Maret 2018. Meski begitu, masih terjadi pro dan kontra soal pembentukan holding tersebut.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan masih banyak kecurigaan yang berkembang di publik dan harus dijelaskan Kementerian BUMN terkait dengan pembentukan holding migas. Apalagi setelah terbentuk, PGN harus melepas statusnya sebagai BUMN, sehingga pengawasan negara kurang ketat. (Baca juga: DPR Nilai Holding Migas Merugikan Masyarakat)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...