Capaian Target Lebih dari Separuh Kantor Pajak Kurang dari 90%
Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan perbaikan penerimaan pajak pada 2017. Namun, berdasarkan data terakhir, pencapaian mayoritas kantor pajak masih kurang memuaskan lantaran di bawah 90% dari target yang dibebankan.
Secara rinci, sebanyak 141 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau 41% dari total 341 KPP berhasil mencatatkan realisasi penerimaan di atas 90% dari target. Adapun, per 5 Januari 2018, sebanyak 66 KPP di antaranya tercatat berhasil memenuhi target pajak 100% bahkan lebih. Dengan demikian, masih ada 59% KPP yang pencapaiannya kurang dari 90%.
Kemudian, kantor wilayah (Kanwil) yang realisasi penerimaannya di atas 90% dari target tercatat sebanyak 13 Kanwil atau 39% dari total 33 Kanwil. Namun, per 2 Januari 2018, hanya dua di antaranya yang tercatat berhasil memenuhi target pajak 100% atau lebih. Dengan demikian, pencapaian target 61% kanwil masih kurang dari 90%.
(Baca juga: Kurangi Shortfall Pajak, Menkeu Kirim Pizza ke KPP yang Capai Target)
Seiring dengan kondisi tersebut, realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan pun kurang dari 90% dari target. Rekap terkini Ditjen Pajak, realisasi penerimaan 2017 sebesar Rp 1.151,10 triliun atau 89,68% dari target.
Meski begitu, pencapaian tersebut lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. “(Pencapaian ini) lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 81,61%,” demikian tertulis dalam materi presentasi Ditjen Pajak. (Baca juga: Sri Mulyani Puas, Penerimaan Pajak 2017 Nyaris 90% dari Target)
Membaiknya pencapaian utamanya disokong oleh penerimaan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 480,73 triliun atau 101% dari target. Padahal, pada tahun sebelumnya realisasi hanya 86,92%. Penerimaan lainnya yang juga mencapai target yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 16,77 triliun atau 108,82% dari target. Tahun lalu, realisasi PBB juga di atas 100%.
Di sisi lain, PPh non migas hanya berhasil mencapai 80,42% dari target atau sebesar Rp 596,89 triliun. Namun, realisasi itu lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 76,89%. Sedangkan pajak lainnya Rp 6,75 triliun atau 77,53% dari target. Realisasinya turun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 109,31%. (Baca juga: Pacu Daya Saing, Tarif Pajak Penghasilan Perlu Dipangkas Jadi 18%)
Pajak penghasilan (PPh) migas juga mencapai target, namun pemungutannya bukan wewenang Ditjen Pajak, melainkan Ditjen Anggaran. Realisasi PPh migas tercatat Rp 49,96 triliun atau 119,6% dari target.
Adapun tahun 2018 ini, Ditjen Pajak harus bekerja ekstra keras untuk mencapai target penerimaan yang dipatok sebesar Rp 1.423,9 triliun. Target tersebut naik sekitar 24% dari realisasi penerimaan pajak 2017.
Meski target tinggi, Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) David Sumual optimistis target tersebut bisa tercapai lantaran membaiknya kepatuhan pajak setelah berjalannya program pengampunan pajak (tax amnesty). Adapun perbaikan kepatuhan, menurut dia, sudah tercermin di antaranya pada pencapaian target PPN pada 2017.
“Sebelum ini, banyak yang bayar PPN belum benar. Nah, setelah tax amnesty, banyak yang bayar PPN bagus,” kata dia. Ke depan, pencapaian PPN juga diyakini bisa semakin terdongkrak seiring penerapan e-faktur. (Baca juga: Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Berlaku April)