Pacu Daya Saing, Tarif Pajak Penghasilan Perlu Dipangkas Jadi 18%

Desy Setyowati
4 Januari 2018, 18:45
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah dinilai perlu menurunkan tarif pajak penghasilan tahun ini dari 25 persen menjadi 18 persen. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri nasional, terlebih di tengah pemerintahan Amerika Serikat yang mulai menjalankan reformasi perpajakan di negaranya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sebenarnya pemerintah sudah menjanjikan penurunan tarif pajak setelah menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merealisasikan janji tersebut. Apalagi Amerika Serikat (AS) juga sudah mulai menjalankan reformasi perpajakan.

Meski begitu, dia mengakui penurunan tarif pajak ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Pemerintah harus masih harus menunggu pembahasan payung hukumnya, yakni Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) selesai di DPR.

Menurutnya penurunan tarif pajak harus dilakukan secara bertahap, agar dampaknya tidak terlalu signifikan, mengingat basis pajak di Indonesia juga belum luas. "Mungkin 25 persen bisa ke 22 persen untuk dua tahun, lalu dievaluasi kalau berhasil baru ke 18 persen. Jadi dua step," kata dia kepada Katadata, Kamis (4/1).

(Baca: Tangkal Dampak Pemotongan Pajak di AS, Sri Mulyani Tinjau Tarif Pajak)

Dia menilai penurunan tarif ini tidak akan mengurangi potensi penerimaan negara. Idealnya penurunan tarif pajak berbanding lurus dengan peningkatan investasi dan turunnya potensi praktik penghindaran pajak. Peningkatan investasi bisa membuat basis pajak meluas, sehingga penerimaan negara naik.

Meski potensi penerimaan masih besar, Prastowo mengaku tidak sepakat dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah sebesar 24 persen menjadi Rp 1.423,9 triliun tahun ini. "Saya kira naiknya hanya 10-15 persen dari realisasi 2017. Kalau (target) tidak direvisi, kemungkinan tahun ini hanya (tercapai) di 89 persen lagi," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...