Bitcoin Belum Diatur, PPATK Gunakan Cara Ini Ungkap Kejahatan

Desy Setyowati
11 Januari 2018, 20:59
Bitcoin
Flickr.com

Penggunaan mata uang digital semakin marak, tapi hingga kini belum ada aturan yang melegalkannya di Indonesia. Maka itu, transaksinya belum diawasi. Meski begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) punya cara untuk mengungkap transaksi kejahatan yang menggunakan mata uang digital, salah satunya bitcoin.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, PPATK melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa melakukan penelusuran. “Selama transaksi pembelian awal dan penukaran bitcoin ke dalam rupiah melalui sistem keuangan maka PPATK akan dapat mengungkap transaksi tersebut,” kata dia kepada Katadata, Kamis (11/1).

Ia menambahkan, PPATK juga aktif berkomunikasi dengan beberapa lembaga di Indonesia dan di luar negeri melalui forum-forum internasional untuk membahas mata uang digital dan potensi penggunaanya sebagai alat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun saat ini, PPATK tengah terlibat dalam menelusuri kasus kriminal pembuatan video porno anak di Bandung. Sutradara video tersebut mengaku akan menjual video tersebut kepada pembeli yang diduga warga Rusia berinisial R. Transaksi tersebut bakal dilakukan dengan menggunakan bitcoin.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan instansinya sudah meminta data transaksi keuangan pihak-pihak terkait. "Nanti kami cek di sistem informasi dan monitoring kami, dan kami telusuri rekeningnya, termasuk jika benar ada transaksi bitcoin," ucapnya. (Baca juga: PPATK Telusuri Penggunaan Bitcoin dalam Transaksi Video Porno Anak)

Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menjelaskan, transaksi bitcoin menggunakan nama samaran atau pseudonim, bukan anonim. Maka semestinya bisa dilacak karena ada data penggunanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...