Bitcoin Belum Diatur, PPATK Gunakan Cara Ini Ungkap Kejahatan

Desy Setyowati
11 Januari 2018, 20:59
Bitcoin
Flickr.com

Penggunaan mata uang digital semakin marak, tapi hingga kini belum ada aturan yang melegalkannya di Indonesia. Maka itu, transaksinya belum diawasi. Meski begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) punya cara untuk mengungkap transaksi kejahatan yang menggunakan mata uang digital, salah satunya bitcoin.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, PPATK melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa melakukan penelusuran. “Selama transaksi pembelian awal dan penukaran bitcoin ke dalam rupiah melalui sistem keuangan maka PPATK akan dapat mengungkap transaksi tersebut,” kata dia kepada Katadata, Kamis (11/1).

Ia menambahkan, PPATK juga aktif berkomunikasi dengan beberapa lembaga di Indonesia dan di luar negeri melalui forum-forum internasional untuk membahas mata uang digital dan potensi penggunaanya sebagai alat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun saat ini, PPATK tengah terlibat dalam menelusuri kasus kriminal pembuatan video porno anak di Bandung. Sutradara video tersebut mengaku akan menjual video tersebut kepada pembeli yang diduga warga Rusia berinisial R. Transaksi tersebut bakal dilakukan dengan menggunakan bitcoin.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan instansinya sudah meminta data transaksi keuangan pihak-pihak terkait. "Nanti kami cek di sistem informasi dan monitoring kami, dan kami telusuri rekeningnya, termasuk jika benar ada transaksi bitcoin," ucapnya. (Baca juga: PPATK Telusuri Penggunaan Bitcoin dalam Transaksi Video Porno Anak)

Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menjelaskan, transaksi bitcoin menggunakan nama samaran atau pseudonim, bukan anonim. Maka semestinya bisa dilacak karena ada data penggunanya.

"Seperti kasus terorisme di Alam Sutera yang pakai bitcoin itu kan bisa dilacak. Ini (kasus video porno) juga (semestinya). Semua yang pakai digital lebih mudah dilacak dari pada non digital, seperti uang tunai," kata Oscar. 

Hanya saja, ia mengakui bahwa penelusuran transaksi itu akan lebih mudah jika sudah ada aturan main yang mengatur transaksi mata uang digital. Sayangnya, terkait kasus video porno, baik Indonesia maupun Rusia sama-sama belum memiliki aturan tersebut.

"Sekarang negara yang mengatur bitcoin dengan baik itu baru Jepang dan Amerika Serikat (AS). Yang lain masih banyak yang belum mengatur," kata dia. (Baca juga: Kepanikan Melanda Investor, Harga Mata Uang Digital Berjatuhan)

Penggunaan bitcoin dalam transaksi kriminal bukan hal yang baru. Seperti disinggung Oscar, pada 2015 lalu, seseorang bernama Leopard Wisnu Kumala mengancam manajemen Mall Alam Sutera dengan bom dan meminta 100 bitcoin. 

Pertengahan tahun lalu, pelaku serangan ransomware atau virus yang memblokir data dalam sistem windows, juga meminta tebusan dalam bentuk bitcoin. Bitcoin juga pernah digunakan sebagai alat transaksi narkotika di situs Silk Road.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...