PPI Gandeng Mitra Pengusaha untuk Impor Beras
Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor 500 ribu ton beras melalui PT Perusahaan Perdagangan Internasional/PPI (Persero). Namun, untuk menjalankan impor dan mendistribusikannya, PPI bermitra dengan pengusaha beras.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor dilakukan tanpa menggunakan dana Anggaraan Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). “PPI bisa bermitra dengan para pengusaha beras untuk distribusi,” kata Enggar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/1).
Kemitraan ini, menurut Enggar, memungkinkan pengusaha untuk menyerap beras impor. Nantinya, beras hasil impor PPI akan diproses dan didistribusikan sesuai dengan mekanisme yang sudah dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Meski begitu, Enggar menekankan agar pengusaha menjual beras impor dengan ketentuan klasifikasi medium dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. “Kami akan awasi penjualannya,” ujarnya.
(Baca: Harga Beras Mahal, Pemerintah Perluas Jangkauan Operasi Pasar)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu pun mempertanyakan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menunjuk PPI sebagai importir beras. Sebab, perusahaan pelat merah itu belum memiliki pengalaman impor dan fasilitas distribusi beras.
“Yang punya pengalaman dan fasilitas kan Bulog, jadi saya juga bingung kenapa bukan Bulog yang ditunjuk," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap lebih transparan dalam pengambilan kebijakan seperti impor beras yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengawasan terhadap PPI dan ara mitranya yang menjadi operator impor pun harus diperketat agar tak terjadi perburuan rente. "(Perburuan rente) Itu bisa terjadi. Bahaya," ujarnya.