Trader Gas Bertingkat Tak Lagi Jadi Isu Utama Setelah Ada Aturan Baru

Anggita Rezki Amelia
15 Januari 2018, 22:31
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak khawatir lagi dengan banyaknya pedagang (trader) dalam rantai pasokan gas bumi. Ini karena sudah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Susyanto mengatakan dengan aturan itu, harga gas bumi melalui pipa kini dikontrol pemerintah. Sebelumnya ditentukan badan usaha.

Selain itu, aturan itu juga membatasi margin trader. Dalam aturan itu, biaya niaga paling besar 7% dari harga gas bumi. Jika dalam penyaluran gas bumi sampai ke konsumen gas bumi melalui lebih dari satu badan usaha pemegang izin usaha niaga migas, biaya niaga itu dibagi di antara badan usaha.

Dengan begitu, para trader gas juga tidak bisa bermain lagi. “Adanya peraturan itu, sekarang keberadaan trader bertingkat tidak menjadi isu utama. Jadi meskipun ada dua hingga tiga trader tapi marginnya tetap sama, di ujung harga dikontrol pemerintah,” ujar dia di Jakarta, Senin (15/1).

Aturan itu juga membatasi tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$). Namun, jika berada di wilayah yang infrastrukturnya belum berkembang, bada usaha bisa mengusulkan IRR paling besar 12%. Selain itu, Menteri dapat melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR dalam kondisi tertentu

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...