Trader Gas Bertingkat Tak Lagi Jadi Isu Utama Setelah Ada Aturan Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak khawatir lagi dengan banyaknya pedagang (trader) dalam rantai pasokan gas bumi. Ini karena sudah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Susyanto mengatakan dengan aturan itu, harga gas bumi melalui pipa kini dikontrol pemerintah. Sebelumnya ditentukan badan usaha.
Selain itu, aturan itu juga membatasi margin trader. Dalam aturan itu, biaya niaga paling besar 7% dari harga gas bumi. Jika dalam penyaluran gas bumi sampai ke konsumen gas bumi melalui lebih dari satu badan usaha pemegang izin usaha niaga migas, biaya niaga itu dibagi di antara badan usaha.
Dengan begitu, para trader gas juga tidak bisa bermain lagi. “Adanya peraturan itu, sekarang keberadaan trader bertingkat tidak menjadi isu utama. Jadi meskipun ada dua hingga tiga trader tapi marginnya tetap sama, di ujung harga dikontrol pemerintah,” ujar dia di Jakarta, Senin (15/1).
Aturan itu juga membatasi tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$). Namun, jika berada di wilayah yang infrastrukturnya belum berkembang, bada usaha bisa mengusulkan IRR paling besar 12%. Selain itu, Menteri dapat melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR dalam kondisi tertentu
Kementerian ESDM juga menentukan umur keekonomian pipa minimal 15 tahun sejak pengaliran gas bumi pertama. Untuk pipa gas bumi yang telah melewati batas waktu 15 tahun, umur keekonomian dihitung sesuai hasil evaluasi kelayakan teknis melalui penilaian sisa umur layan.
Sedangkan untuk pipa gas bumi yang terhubung dengan pipa transmisi atau sumur gas bumi dan tidak terintegrasi dengan sumber pasokan lain, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi gas bumi. Menteri ESDM juga bisa melakukan evaluasi dan menetapkan umur keekonomian proyek jika tidak masuk tiga kriteria tersebut.
Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM bisa memberikan sanksi administratif kepada badan usaha yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Sanksi administrasi itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
(Baca: Revisi Aturan Gas Pipa Menguntungkan PGN)
Penetapan harga gas jual bumi hilir ini berlaku lima tahun dan dapat dievaluasi setiap setahun sekali. Menurut Susyanto, ketentuan lima tahun ini sudah berdasarkan keekonomian. “Lima tahun itu cukup feasible, biaya inflasi kan diperhatikan,” ujar dia.